Berita Banjarbaru
Belum Ada Komisioner KPU Banjarbaru Definitif, Pemutakhiran Data Pemilih Terancam Terkendala
Proses penggantian antarwaktu (PAW) empat anggota KPU Banjarbaru belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil gugatan ke PTUN Jakarta
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan berharap proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sengketa komisioner KPU Kota Banjarbaru segera membuahkan hasil.
Pasalnya, tahapan pemutakhiran data pemilih sudah di ambang pelaksanaan.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyatakan bahwa surat dari Bawaslu sudah diterima agar proses pemutakhiran segera dijalankan. Namun, belum adanya komisioner definitif di KPU Banjarbaru membuat proses tersebut berpotensi terganggu.
“Kita tunggu saja hasilnya seperti apa, karena pihak tergugat adalah KPU RI. Mudah-mudahan putusan PTUN bisa segera menyelesaikan masalah ini,” ujarnya, Minggu (29/6/2025).
Memang, KPU Kalsel, mengambilalih sementara tugas dan wewenang KPU Banjarbaru sejak empat komisioner dipecat.
Baca juga: MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah, KPU dan Pemilih di Kalsel Bisa Fokus
Baca juga: Pemko Banjarbaru Sosialisasikan Aturan Baru ASN, Bahas Kenaikan pangkat : Tak Bergantung Masa Kerja
Proses penggantian antarwaktu (PAW) empat anggota KPU Banjarbaru belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil gugatan ke PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan oleh empat mantan komisioner yang diberhentikan: Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina.
Mereka menggugat Keputusan KPU RI Nomor 224 Tahun 2025 yang menjadi dasar pemberhentian, dan meminta pengadilan menunda pelaksanaan keputusan tersebut.
Selain pembatalan keputusan, mereka juga menuntut rehabilitasi nama baik dan pemulihan jabatan.
Keempatnya diberhentikan setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 28 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024, di mana surat suara tetap memuat gambar dua pasangan calon meski hanya satu paslon yang sah.
Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, hanya dijatuhi sanksi Peringatan Keras karena sempat menunjukkan sikap patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.
Sidang terakhir di PTUN Jakarta digelar secara elektronik pada Rabu (25/6/2025), namun ditunda karena pihak tergugat KPU RI belum siap menyampaikan jawaban.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/7/2025) mendatang.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Rombong Dagangan di Bundaran Palam Banjarbaru Terbakar, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Perpisahan Siswa Diimbau Sederhana, Disdikbud Kalsel Larang Pungutan Wajib ke Orang Tua |
|
|---|
| Awal Mei 2026, Angkutan Feeder Trans Banjarbaru Masuk ke Kampus 2 UIN Antasari |
|
|---|
| 539 Lulusan UIN Antasari Banjarmasin Dikukuhkan, Rektor Sampaikan PMB dan Peluang Beasiswa |
|
|---|
| Satu Rumah di Kemuning Banjarbaru Hangus, Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Banjarbaru-terpantau-sepi-saat-proses-wsws.jpg)