Selebrita

Keberadaan Sandra Dewi Saat MA Tolak Kasasi Harvey Moes dan Hukuman 20 Tahun Penjara, Status Berubah

Keberadaan Sandra Dewi Saat MA Tolak Kasasi Harvey Moes dan Hukuman 20 Tahun Penjara, Status di Instagram Berubah.

Editor: Murhan
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
TERDAKWA - Artis Sandra Dewi menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam sidang terdakwa sekaligus suaminya, Harvey Moeis (kiri) kasus korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Keberadaan artis Sandra Dewi jadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Praktis, Harvey Moeis tetap dihukum pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding.

Adapun permohonan kasasi Harvey itu sebelumnya teregister dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025.

"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).

Penolakan kasasi Harvey itu diputus pada 25 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan bertindak sebagai anggota majelis hakim 1 dan 2 yakni H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.

Setelah adanya putusan kasasi tersebut maka status perkara korupsi yang menjerat Harvey itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Nathalie Holscher Ngamuk Anaknya Dikasihani, Kuak Kehidupan Putra Bungsu Sule Itu Sebenarnya

Baca juga: Jelaskan Status dengan Teuku Ryan, Olla Ramlan Kuak Fakta Soal Kekasih Baru: Biar Jadi Privasi Saya

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved