Selebrita
Keberadaan Sandra Dewi Saat MA Tolak Kasasi Harvey Moes dan Hukuman 20 Tahun Penjara, Status Berubah
Keberadaan Sandra Dewi Saat MA Tolak Kasasi Harvey Moes dan Hukuman 20 Tahun Penjara, Status di Instagram Berubah.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.
Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.
"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di Mana Sandra Dewi?
Nama aktris Sandra Dewi kembali menjadi pembicaraan setelah kasasi suaminya, Harvey Moeis, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Setelah kasasi ditolak, Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun.
Putusan MA dengan perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 menguatkan vonis Harvei tetap dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Ditolaknya kasasi Harvey Moeis membuat nama Sandra Dewi pun turut diperbincangkan.
Hal ini lantaran selama persidangan, nama Sandra Dewi turut terbawa di pengadilan, terutama berkait dugaan aliran dana yang mengalir ke Sandra Dewi dan sejumlah barang mewah miliknya yang disita kejaksaan.
Penyitaan ini mencakup berbagai barang mewah seperti tas, perhiasan, mobil, dan properti lainnya.
Ucapan Ahmad Dhani pada Wasit Tinju Usai El Rumi Kalahkan Jefri Nichol, Terjawab Kontroversi TKO |
![]() |
---|
Beda Fakta Film Animasi Jumbo dan Merah Putih One For All: Anggaran, Sinopsis Hingga Pengisi Suara |
![]() |
---|
Tak Lagi Jadi Pejabat, Kris Dayanti Tiru Langkah Ashanty, Ibunda Aurel Mau Kuliah di Usia 50 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Mira Hayati Bos Skincare yang Hukumannya Bertambah Jadi 4 Tahun Penjara, Wanita Emas Banding |
![]() |
---|
Tindakan Ibu Syifa Hadju Kala El Rumi Tinju Lawan Jefri Nichol, si Besan Maia-Dhani Terekam Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.