HST Menyala

Di HST, Harga Gas Elpiji Tiga Kilogram di Pengecer tak Boleh Lebih dari Rp 25 Ribu Per Tabung

Distribusi gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih menjadi sorotan. 

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Pemkab HST
BAHAS GAS ELPIJI - Rapat koordinasi terkait pengaturan elpiji 3 kg dipimpin Bupati HST Samsul Rizal. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Distribusi gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih menjadi sorotan. 

Bagaimana tidak, distribusi yang dinyatakan berjalan lancar secara administratif, justru fakta di Lapangan menunjukkan adanya kelangkaan, lonjakan harga, hingga penyalahgunaan subsidi. 

Persoalan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Keputusan Gubernur Kalsel dan Surat Edaran Bupati HST yang digelar, Senin, (07/07/2025) di auditorium Bupati HST. 

Menanggapi fakta di Lapangan tersebut, Bupati Samsul Rizal menegaskan bahwa penjualan gas elpiji tiga kilogram, harga eceran tertinggi (HET) tidak dapat ditoleransi. 

"Kita sudah sepakat dalam forum koordinasi ini bahwa hargadi tingkat pengecer disepakati tidak boleh melebihi Rp. 25.000 per tabung," ujarnya. 

lihat fotoGAS ELPIJI - Rapat koordinasi terkait pengaturan elpiji 3 kg dipimpin Bupati HST Samsul Rizal.
GAS ELPIJI - Rapat koordinasi terkait pengaturan elpiji 3 kg dipimpin Bupati HST Samsul Rizal.

Untuk memastikan itu, Bupati Rizal mengakui akan melakukan pengecekan secara rutin. 

"Bila ditemukan ada pelanggaran, maka akan langsung ditindak. Kami juga sepakat dengan semua pihak, maksimal harga gas tidak boleh melebihi Rp. 25.000 per tabung,” tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved