Berita Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Terbitkan Surat Edaran Tentang Gas Melon, ASN dan TNI-Polri Dilarang Memakai

Pemko Banjarbaru resmi mengeluarkan surat edaran tentang penjualan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi

Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
BELI GAS - Seorang warga membeli dan menukarkan tabung gas elpiji 3 kilogramdi salah satu pangakalan gas di Kota Banjarbaru. Pemko Banjarbaru keluarkan surat edaran ASN , TNI- Polri dilarang gunakan gas melon 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru resmi mengeluarkan surat edaran tentang penjualan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi alias gas melon, di wilayah Kota Banjarbaru.

Menyusul sulitnya warga mendapatkan dan mahalnya gas 3 kilogram di tingkat eceran di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. 

Bahkan dari temuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Banjarbaru, ada pengecer di Banjarbaru yang menjual gas melon tersebut dengan harga Rp 50 ribu satu tabung.

Surat edaran bernomor 100.3.4.3/374/Disdagperin yang ditandatangi Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby tanggal 2 Juli 2025, bertujuan agar penyaluran gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukan.

Di sana diatur jika pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri diminta untuk tidak menggunakan gas bersubsidi elpiji 3 kilogram.

Penjualan hanya kepada rumah tangga yang tidak mampu dan usaha mikro yang terdaftar NIB dengan KLBI yang sudah diatur serta memperhatikan kebutuhan masyarakat sesuai kouta.

Baca juga: Penanganan Dugaan Korupsi di Diskopumker Banjarmasin, APIP Fokus Pengembalian Kerugian Negara

Baca juga: Hakim Minta Pemberi Gratifikasi Rp 10 Miliar Dalam Kasus OTT Lingkup PUPR Kalsel Diperiksa

Baca juga: Larang Warga Bermain Layangan di Atas Jembatan Patih Masih, Ini Kata Wali Kota Banjarmasin HM Yamin

Pangkalan juga diminta tidak menjual elpji 3 kilogram kepada pelaku usaha seperti hotel, restoran, usaha jasa las, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha binatu sesuai edaran Dirjen Migas.

Selain itu, juga diatur harga eceran tertinggi (HET) untuk elpiji 3 kilogaram di tingkat eceran tidak melebih Rp 25 ribu per tabung.

Kadisdagperun Banjarbaru, Muariani sebelumnya mengatakan surat edaran yang mereka terbitkan memuat HET elpiji 3 kilogram, termasuk mengatur penyaluran gas subsidi di pangkalan agar sesuai ketentuan.

“Kita menekankan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan dan kita menekankan harga HET maksimal Rp 25 ribu,” sebutnya usai mengikuti rapat terkait gas dengan Komisi II DPRD Banjarbaru belum lama tadi.

Terkait sanksi bagi pangakalan gas yang nakal atau tidak mematuhi surat edaran, Muri menyebut kewenangan penindakan ada pada Pertamina.

Terpisah, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra menekankan penyaluran gas elpiji 3 kilogram harus kepada masyarakat yang berhak.

“Gas ini disubsidi oleh pemerintah pusat, artinya penerima manfaatnya adalah orang-orang yang ekonominya tingkat bawah,” katanya, Selasa (9/7/2025).

Gusti Rizky juga mengungkapkan kendala penyaluran gas subsidi di Banjarbaru yang mereka temukan yaitu terkait data penerima. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendataan ulang masyarakat yang memiliki hak menerima gas subsidi.

“Sampai ke tingkat RT RW akan kita lakukan sinkronisasi dalam hal mengaupdate kembali data-data masyarakat yang memang memerlukan dan membutuhkan haknya,” jelasnya. (riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved