Berita Banjarmasin

Penanganan Dugaan Korupsi di Diskopumker Banjarmasin, APIP Fokus Pengembalian Kerugian Negara

Inspektorat Kota Banjarmasin menegaskan bahwa pelaku kebocoran anggaran pada Diskopumker Banjarmasin tetap berpotensi terjerat hukuman.

Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Inspektorat Kota Banjarmasin menegaskan bahwa pelaku kebocoran anggaran pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) tetap berpotensi terjerat hukuman.

Meskipun saat ini fokus utama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), masih pada upaya pengembalian kerugian negara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah, Kamis (10/7/2025).

"Bukan berarti pelakunya tidak berpotensi dihukum hanya saja saat ini kami fokus dulu pada penegasan besaran yang harus dibayar dan diganti," katanya.

Untuk hukuman terhadap oknum tersebut ujar Rabiatul, berdasarkan rekomendasi dari BPK. 

"Kalau dianggap hanya kesalahan administrasi (TGR), maka sanksinya hanya pengembalian uang sebesar kerugian negara," ujarnya. 

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Imbau Jangan Main Layangan di Areal Terlarang, Ancam Bawa ke Barak Satpol PP

Tapi apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan kesalahan tidak sekedar administrasi, maka BPK ujar Rabiatul bisa menyerahkannya langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Itu penetapan dari BPK, kalau dia anggap ini ruang lingkup yang sangat riskan. Tapi kalau dianggap ini hanya TGR, maka hanya mengembalikan kerugian negara, dengan batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.

Diungkapkan Rabiatul, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya tidak menemukan adanya uang hak orang lain yang diselewengkan oleh oknum ASN tersebut.

"Tapi lebih condong kepada pemeliharaan," jelasnya.

Inspektorat Banjarmasin menemukan sejumlah kelemahan, dalam sistem pengelolaan keuangan, pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker).

Diungkapkan oleh Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana bahwa kelemahan tersebut ditemukan pada proses pencatatan dan pelaporan keuangan.

Temuan itu ujar Dolly berdasarkan hasil penelusuran, terhadap modus dan pola penyimpangan yang terjadi.

"Kami menelusuri, mulai dari modusnya dan caranya seperti apa. Ternyata selama ini banyak kelemahan yang kami temui di dalam sistem pengelolaan keuangan," kata Dolly, Kamis (10/7/2025).

Satu di antara temuan utama ujar Dolly adalah adanya kemudahan dalam melakukan transaksi ganda, yang kemudian berdampak pada pencatatan keuangan yang tidak akurat.

"Hal itu kami anggap sebagai pelanggaran," tegasnya.

Dolly menjelaskan, peran inspektorat dalam hal ini adalah melakukan penelusuran dan pengawasan internal. 

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses audit oleh BPK. Inspektorat pun masih menunggu hasil resmi dari lembaga pemeriksa keuangan tersebut.

"Posisinya sekarang masih dalam masa audit di BPK," jelasnya. (mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved