Berita Banjarmasin
Musda Golkar Kalsel Ditunda, Puar Sebut Ada Permintaan Bahlil
Rencana pelaksanaan Musda Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sedianya digelar pada Sabtu (19/7/2025), resmi ditunda
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sedianya digelar pada Sabtu (19/7/2025), resmi ditunda.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Kalsel, Puar Junaidi menyebut, penundaan ini terjadi karena permintaan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia.
Menurutnya, Bahlil ingin hadir secara langsung dalam setiap Musda tingkat provinsi.
“Tapi karena pada tanggal 19 Juli itu beliau juga ada agenda penting sebagai Menteri ESDM, maka Musda Kalsel harus ditunda,” jelas Puar, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Hasnur Siap Maju Jadi Ketua Golkar Kalsel, Akui Terlahir dari Partai Beringin
Kendati demikian, belum ada kepastian jadwal pengganti. Puar mengatakan, penetapan ulang waktu Musda akan dikoordinasikan dengan Plt Ketua DPD Golkar Kalsel, Rikwanto.
“Memang belum ditentukan jadwal baru, tetapi jeda penundaannya tidak akan lama, karena Musda ini sudah ditetapkan,” tegasnya.
Saat ditanya apakah penundaan ini berkaitan dengan dinamika internal, termasuk bursa pencalonan Ketua DPD Golkar Kalsel, Puar memilih tidak berspekulasi.
Baca juga: Bambang Heri Didukung 12 DPD, Berpotensi Jadi Calon Tunggal Ketua Golkar Kalsel
“Soal itu saya tidak tahu. Aktivitas masing-masing calon juga saya tidak ikuti,” ujarnya.
Sebelumnya, DPP Golkar menyampaikan penundaan ini secara resmi melalui surat bernomor B-651/DPP/GOLKAR/VII/2025, tertanggal 15 Juli 2025.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Golkar Kalsel
Bahlil Lahadalia
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Musyawarah Daerah (Musda)
Partai Golkar Kalimantan Selatan
| Pengaruh Geopolitik Terhadap Investor Saham, Kepala BEI Kalsel: Cermati dan Cari Peluang |
|
|---|
| Momen May Day 2026, Buruh di Banjarmasin Curhat Soal Hak Pekerja |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Kata Penasehat Hukum |
|
|---|
| Bebas dari Dakwaan Primer, Terdakwa Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Divonis 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Meninggal Jelang Putusan Tipikor, Begini Vonis Hakim Terhadap Mantan Kades Alalak Padang Banjar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Suasana-kantor-dpd-Golkar-Kalsel.jpg)