Selebrita

Sosok Usman Hitu yang Somasi Karaoke Ayu Ting Ting, Penyanyi Asal Maluku Tuntut Royalti Lagunya

Usai Agnez Mo hingga Lesti Kejora, giliran Ayu Ting Ting tersandung kasus hak cipta. Penyanyi asal Maluku, Usman Hitu melayangkan somasi.

Editor: Murhan
Instagram ayutingting92
HAK CIPTA - Kolase potret penyanyi dangdut Ayu Ting Ting, dicapture (27/5/2025). Setelah Agnez Mo, Vidi Aldiano hingga Lesti Kejora, giliran Ayu Ting Ting yang tersandung kasus hak cipta. Penyanyi asal Maluku, Usman Hitu melayangkan somasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah Agnez Mo, Vidi Aldiano hingga Lesti Kejora, giliran Ayu Ting Ting yang tersandung kasus hak cipta.

Penyebabnya, sosok pencipta lagu sekaligus penyanyi asal Maluku, Usman Hitu melayangkan somasi kepada bisnis karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting.

Dijelaskan, tempat karaoke yang berada di Margonda, Depok, Jawa Barat.

Tempat karaoke itu diduga melakukan pelanggaran hak cipta mengenai lagu ciptaan Usman Hitu.

Somasi tersebut dilayangkan setelah Usman Hitu menemukan beberapa lagu ciptaannya di tempat karaoke tersebut yang digunakan secara komersil tanpa adanya izin.

"Klien kita yang menemukan itu dalam playlist karaoke Ayu Ting Ting di kawasan Margonda, Depok," kata kuasa hukum Usman Hitu, Syarif Hasan Salampessy, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Ayu Ting Ting Auto Tersingkir, Ivan Gunawan Beber Penyebab Mau Menikah dengan Cewek Bule

Syarif mengku pihaknya sudah melayangkan somasi tersebut kepada manajemen karaoke Ayu Ting Ting.

Pihaknya menuntut adanya kewajiban meminta izin atas penggunaan lagu ciptaan Usman Hitu hingga pembayaran royalti.

"Kami selaku kuasa hukum sudah secara resmi melayangkan somasi kepada pihak manajamen."

"Kami meminta pihak manajemen untuk segera melaksanakan apa yang menjadi kewajiban,  apa yang sudah tertulis dalam Undang-undang Hak Cipta, di mana setiap pelayanan publik yang bersifat komersil diantaranya adalah karaoke, itu wajib meminta izin dan juga membayar royalti kepada klien kami," terang Syarif.

Dikatakan Syarif, bahwa kliennya hingga saat ini tak pernah menerima royalti atas penggunaan lagu tersebut.

Sehingga pihaknya memberikan teguran melalui somasi, dengan harapan Lembaga Manajeman Kolektif (LMK), atau pihak Ayu Ting Ting memenuhi tanggung jawabnya.

"Klien kami sampai saat ini mengaku belum menerima royalti apapun, baik dari Ayu Ting Ting Karaoke maupun dari LMK."

"Oleh karena itu kami memberikan somasi ataupun teguran secara tertulis kepada mereka untuk melaksanakan kewajiban," ujarnya.

Tak main-main, pihak Usman Hitu pun tak segan untuk melakukan upaya hukum jika somasi tersebut tak diindahkan.

"Tentu ada konsekuensi hukumnya, apabila  dalam somasi kita ini tidak ditanggapi secara serius oleh manajemen dari Ayu Ting Ting Karaoke, maka tentu kami akan mempertimbangkan upaya hukum," ucap Syarif.

Kelima lagu yang dimaksud adalah "Hole-Hole", "Onde-Onde", "Beta Seng Sangka", "Sampe Jua", dan "Pandang Pertama", yang ditemukan berada dalam daftar putar (playlist) di salah satu outlet karaoke Ayu Ting Ting di Margonda, Depok.

lihat fotoSosok Usman Hitu.
Sosok Usman Hitu.

Hingga berita ini tayang, pihak Ayu Ting Ting belum memberikan klarifikasi atas somasi tesebut.

Seperti diketahui, permasalahan hak cipta belakangan ini tengah ramai menjadi perbincangan para pencipta lagu hingga penyanyi.

Setelah mencuatnya kasus Agnez Mo dan Ari Bias, beberapa pencipta lagu menggugat para penyanyi yang membawakan lagu cipataannya tanpa izin.

Beberapa penyanyi seperti Vidi Aldiano, dan Lesti Kejora kini tengah menghadapi proses hukum mengenai masalah hak cipta.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved