Berita Batola
Debitur BPR Batola Divonis 1 Tahun, Jaksa Masih Pikir-pikir
Ini tanggapan jaksa atas putusan vonis satu tahun kepada debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yangdivonis satu tahun
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Salah seorang debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola), Novie Yuliada akhirnya divonis bersalah.
Hal ini seiring putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang menyatakan terdakwa bersalah.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro menyatakan terdakwa Novie Yuliada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 1 bulan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1 Miliar, dan dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kisah Joki Skripsi di Banjarmasin: Patok Tarif Jutaan, Pengguna Jasa Mahasiswa Sibuk Kerja
Baca juga: Viral Video Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin, Saksi Sebut Bukan Tabrak Lari
Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dikenakan kurungan selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Novie Yuliada pun melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batola menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir atas putusan dari Majelis Hakim untuk terdakwa Novie Yuliada," ujar Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi S, Kamis (17/7/2025).
Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi ini, juga menyeret mantan Dirut PT BPR Batola yakni Bahrani.
Pada tahun lalu, Bahrani divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu saja, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 128 juta dari kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Pakai Joki Skripsi, Dosen di Banjarmasin Ini Sebut Mahasiswa Bisa Kena Sanksi Pembatalan Sidang
Baca juga: Kala Pembuatan Skripsi Dipromosikan di Medsos, Joki Mengaku Tim Tiga Kampus Terbaik Kalsel
Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Bahrani sendiri duduk di kursi pesakitan karena diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya, dengan meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 8,4 Miliar.
Dalam kasus ini, JPU Kejari Batola pun sempat menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya adalah mantan Bupati Batola, Hj Noormiliyani dan juga Sekda Batola, Ir Zulkipli.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Polres Batola Gagalkan Pengiriman Sabu ke Kalteng, sang Kurir Dijanjikan Upah Rp 2 Juta |
|
|---|
| Dijanjikan Upah Rp2 Juta, Kurir Narkoba di Batola Dibekuk Saat Lewat Jalur Desa, Bawa 100 Gram Sabu |
|
|---|
| Operasi Antik Intan 2026, Polres Batola Ringkus 14 Tersangka Narkoba |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Batola Bongkar Peredaran Sabu, Pria Warga Rantau Bedauh Ditangkap di Marabahan |
|
|---|
| Polres Batola Ringkus Pemasok Sabu Asal Banjarmasin, Barbuk Disembunyikan di Lipatan Kasur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/suasana-sidang-dengan-terdakwa-atas-nama-Bahrani-yang-divonis-bersalah1.jpg)