Berita HSU

Digerebek Dirumah, Warga Sungai Malang HSU Ini Terbukti Simpan Sabu di Kantong Celana

H  alias Ihin (38) diamankan polisi karena saat digerebek di rumahnya di Sungai Malang terbukti menyimpan 2 paket sabu

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU
PAKET SABU- H  alias Ihin (38) diamankan polisi bersama barang bukti paket sabu, Kamis (17/7/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan seorang pria berinisial H  alias Ihin yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah.

Pria berusia 38 tahun itu tidak berkutik saat diamankan polisi. Karena tersangka terbukti menyimpan dua paket sabu.

Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

“Kami mendapatkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran sabu. Informasi tersebut segera kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Sutargo.

Baca juga: Bawa Sabu Siap Edar, Pasangan Suami istri Pengedar Sabu Ditangkap Anggota Polsek Sanga-sanga

Penggerebekan dilakukan pada Selasa di rumah pelaku yang beralamatkan di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti sebagai berikut tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 1,58 gram dan berat bersih 1,10 gram, 25 lembar plastik klip bening, satu celana jeans warna biru, satu unit handphone android merk ITEL A90 warna hitam beserta kartu SIM.

“Saat dilakukan penggeledahan, dua paket sabu ditemukan di kantong celana depan pelaku, sementara satu paket lainnya ditemukan di lantai ruang tamu yang sempat dibuang pelaku saat mengetahui kedatangan petugas,” jelas AKP Sutargo, Kamis (17/7/2025).

Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres HSU melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres HSU terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara serius. Polres HSU akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba demi menciptakan HSU yang bersih dari narkotika,” tegas AKP Sutargo.

Baca juga: Kotak Kacamata Misterius Hebohkan Warga Bangun Sari Tabalong, Berisi Enam Paket Sabu dan 15 Pipet

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres HSU kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

“Laporkan, jangan takut! Bersama kita wujudkan Hulu Sungai Utara Bersih dari Narkoba,” tutup AKP Sutargo. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved