Berita Banjarbaru

Kabar Gembira! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalsel, Berlaku Agustus - Desember 2025

Ada kabar menarik, kepala Bappeda Kalsel sebut akan ada pajak pemutihan kendaraan, berikut jadwalnya

|
Penulis: Salmah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
ANTRE BAYAR PAJAK - Suasan antrean para wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat II Banjarmasin, pada hari pertama membuka pelayanan pasca libur panjang Idul Fitri 1445 H, Selasa (8/4/2025) lalu. Bappeda Kalsel sebut akan ada pemutihan pajak 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor bernomor polisi Kalimantan Selatan yang statusnya menunggak pajak, karena akan ada keringanan pembayaran.

Disampaikan H Subhan Nor Yaumil, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kalsel, surat edaran tentang keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan diterbitkan pada Agustus mendatang.

"Pada 1 Agustus diterbitkan surat edaran tentang pemutihan yaitu penghapusan pajak untuk yang menunggak dua tahun lebih dan denda pajak tidak ada atau gratis," katanya.

Jadi, yang menunggak pajak dua tahun hanya bayar setahun ini saja, tahun sebelumnya diputihkan.

Begitupula yang menunggak lima atau sepuluh tahun, cukup bayar pajak setahun saja.

Subhan mengimbau agar segera manfaatkan momen ini bagi yang menunggak pajak dan ke depan agar tertib pajak.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pembunuhan Sadis di Paramasan Atas Banjar, Korban Diduga Dimutilasi 

Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut di Sepunggur Tanahbumbu, Sopir Truk Tewas Terjepit Kabin

"Harapannya tidak ada tunggakan lagi dan masyarakat pemilik kendaraan bermotor semakin taat pajak dan bayar tepat waktu," kata Subhan.

Pemutihan pajak ini akan berlaku mulai 1 Agustus hingga akhir Desember 2025. 

(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved