Selebrita

Seret Nama Perusahaan Raffi Ahmad, Pengusaha Kosmetik Tipu Rekan Bisnisnya Rp6,8 Miliar 

Seret nama perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, seorang pengusaha kosmetik berinisial NS diduga melakukan penipuan Rp6,8 miliar.

Editor: Murhan
Dok. Polda Riau via Kompas.com
JALANI PEMERIKSAAN - NS saat menjalani pemeriksaan di Polda Riau. NS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena kasus penipuan dengan kerugian Rp 6,8 miliar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seret nama RANS Entertainment perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, seorang pengusaha kosmetik berinisial NS diduga melakukan penipuan.

Kini, pelaku penipuan yang mencatut nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina itu ditahan polisi.

NS merupakan pemilik toko Scoo Beauty di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

Kabarnya, toko itu diresmikan langsung oleh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Minggu (7/7/2024).

NS diduga menipu rekan bisnisnya hingga merugi sekitar Rp 6,8 miliar.

"Tadi malam kita lakukan upaya paksa penahanan seseorang berinisial NS, atas dugaan penipuan. Saat ini sudah dilakukan proses penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, kepada wartawan di Mapolda Riau, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Pinkan Mambo Bongkar 1 Fakta Masa Lalu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Kuak Peristiwa Sebelum Mulan

Baca juga: Kelakuan Ayu Ting Ting dan Umi Kalsum Saat Bisnis Karaoke Tersandung Hak Cipta, Adegan Suapi

Menurut Asep, selain NS, ada dua orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik.

"Tersangka ada tiga orang. Ketiganya kami panggil, tapi cuma satu hadir dan ditahan. Sedangkan dua tersangka tidak hadir," kata Asep.

Kasus ini bermula saat NS menawarkan kerja sama bisnis kosmetik kepada korban. 

NS mengeklaim memiliki hubungan dengan RANS Entertainment milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

"Keterangan dari pelapor dan saksi yang kita periksa, memang disampaikan brand ambassador demikian (RANS Entertainment). Namun, setelah kita dalami sementara belum ada hubungan (dengan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina)," jelas Asep.

Kuasa hukum korban, Eva Nora, mengatakan, kliennya sempat membuka ruang mediasi dengan NS sebelum kasus ini naik ke penyidikan.

"Saya berusaha untuk komunikasi supaya segera dilakukan pembayaran. Tapi waktu itu gagal, karena alasannya dana belum cukup," ujar Eva.

Eva menjelaskan, korban dan NS awalnya berkenalan dalam sebuah seminar. 

NS kemudian menawarkan kerja sama bisnis toko kosmetik di kawasan Simpang Tiga Tobek Godang, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

Setelah beberapa kali pertemuan, termasuk di Jakarta, korban akhirnya setuju berinvestasi karena dijanjikan keuntungan besar dan peluang bertemu langsung dengan artis ternama.

Korban menyerahkan uang investasi secara bertahap hingga mencapai Rp 6,8 miliar.

Namun, bisnis tersebut tidak berjalan seperti yang dijanjikan. 

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJabar.id)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved