Ekonomi dan Bisnis

Rokok Tanpa Cukai Makin Masif, Rugikan Negara Rp9 triliun 

Peredaran rokok tanpa cukai diperkirakan makin masif. Hal ini imbas dari naiknya pajak rokok

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
ROKOK ILEGAL- (ILUSTRASI)-Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek oleh Kantor Bea Cukai Kotabaru di TPA Sungup, Selasa (19/11/2024). Saat ini, peredaraan rokok tanpa cukai semakin masif akibat naiknya pajak semua jenis rokok. 

Jadi yang dirugikan adalah negara ataupun juga provinsi penghasil yang berhak menjadi tujuan bagi hasil dari cukai rokok.

"Khusus di Kalsel, pengusaha ilegal bergerak di bidang rokok tanpa cukai ataupun rokok selundupan ini perlu untuk ditertibkan. Apa saja yang ilegal tentu perlu ditertibkan," jelas Shinta.

Baca juga: Warga  Jalan Rawasari Banjarmasin Ini Pilih Rokok Tanpa Cukai Saat Memasuki Tanggal Tua

Lanjutnya, hal ini perlu kerjasama semua pihak dan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli rokok selundupan atau tanpa cukai.  

"Mengingat kita juga harus menjaga konsumennya dari kualitas yang tidak baik ataupun menjaga keuangan negara dari tindakan penyeludupan yang merugikan," tandasnya.

(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved