Berita Kaltim

Dijanjikan Pekerjaan di IKN Kaltim, Dua Gadis 17 Tahun Dipaksa Jadi PSK, Segini Tarif Sekali Main

Dijanjikan pekerjaan, dua gadis berusia 17 tahun dipekerjakan menjadi PSK di kawasan Ibu Kota Nusantara

Editor: Hari Widodo
(TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI)
KASUS TPPO IKN - Satreskrim polres kukar dalam konfrensi pers mengungkap prostitusi terselubung di kawasan IKN. Dua gadis 17 tahun jadi korban dan kini dititipkan di unit pelayanan sosial untuk menjalani proses rehabilitasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG -  Seorang perempuan berinisial IM diamankan kepolisian Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

IM diduga terlibat dalam kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia diduga memperdagangkan dua perempuan di bawah umur berusia 17 tahun dalam bisnis prostitusi terselubung di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)

Kapolres Kukar melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira membenarkan mengamankan IM yang diduga terlibat dalam kasus TPPO.

Baca juga: Transaksi Pakai Michat, 3 Pelaku Prostitusi Online Diamankan Satpol PP Banjarbaru, Segini Tarifnya

Dikatakannya, pengungkapan ini berawal dari permintaan resmi dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Ia menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan operasi yustisi gabungan.

Di lapangan pihaknya mendapati seorang perempuan yang diduga menjadi dalang dalam jaringan TPPO di bawah umur bertempat di Kecamatan Muara Jawa.

"Menindaklanjuti informasi yang ramai di media sosial terkait dugaan praktik prostitusi di kawasan IKN, kami menerima surat dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, yang meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan di wilayah tersebut," jelas AKP Ecky Widi Prawira, Senin(21/7/2025).

 Dalam operasi yang digelar pada Kamis malam(17/7/2025) ditemukan sebuah tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua perempuan di bawah umur, berinisial RD dan YS, keduanya berusia 17 tahun, yang bekerja sebagai PSK.

Keduanya diketahui direkrut dan dibawa ke wilayah IKN oleh seorang perempuan berinisinisial IM, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan tersangka IM menjalankan modus perekrutan dengan janji pekerjaan ringan serta pembiayaan kebutuhan hidup.

"Modus perekrutan dilakukan dengan bujuk rayu dan janji pekerjaan ringan serta pembiayaan kebutuhan hidup. Namun sesampainya di lokasi, korban dipaksa bekerja sebagai LC dan PSK, lalu dijerat utang berupa biaya tiket, makan, listrik, dan kebutuhan harian lainnya," ujarnya.

Korban dipaksa melayani tamu dengan tarif bervariasi antara Rp600 ribu sampai Rp1.000.000 per tamu, yang kemudian dipotong antara Rp50.000 hingga Rp150.000 per tamu untuk melunasi hutang mereka.

 Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar catatan utang korban, dua lembar catatan transaksi jasa prostitusi, dan satu buku pencatatan hasil jasa PSK.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved