Berita Banjarbaru

Ada Aduan Putar Musik DJ, Cafe Aroema Disidak Anggota Satpol PP Banjarbaru 

Satpol PP Banjarbaru melakukan sidak ke sebuah tempat tongkrongan anak muda cafe Aroema di Jalan Taman Gembira, Kelurahan 

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Edi Nugroho
 istimewa
SIDAK-Satpol PP Kota Banjarbaru menyidak cafe Aroema di Jalan Banjarbaru di Jalan Taman Gembira, Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Jumat (25/7/2025) malam. Ada Aduan Putar Musik DJ, Cafe Aroema Disidak Anggota Satpol PP Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satpol PP Banjarbaru melakukan sidak ke sebuah tempat tongkrongan anak muda cafe Aroema di Jalan Taman Gembira, Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Jumat (25/7/2025) malam.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Banjarbaru, Djohansyah mengatakan kunjungan yang dilakukan pohaknya tindak lanjut atas laporan masyarakat soal aktivitas live music dengan penampilan Disc Jockey (DJ) terutama pada malam hari di cafe tersebut.

Dimana warga mengeluhkan aktivitas berlebihan tersebut karena dianggap mengganggu waktu istirahat warga sekitar cafe, sehingga Satpol PP mendatangi langsung ke tempat cafe untuk mengklarifikasi.

“Kami ingin mengetahui apakah mereka memiliki izin khusus untuk menggunakan sound system dengan volume tinggi atau mengadakan pertunjukan DJ, karena ini berkaitan langsung dengan ketertiban umum,” katanya.

Baca juga: Razia di Jalan Simpang Ulin, Kasatpol PP Banjarmasin: Barang Milik PKL Bisa Diambil Tanpa Biaya

Baca juga: Sejumlah Sekolah Kekurangan Siswa, Disdik Banjarmasin: Orangtua Pilih Pesantren

Djohanya mengatakan hasil sidak akan dibahas secara internal dan tidak menutup kemungkinan pengelola atau pemilik cafe akan dipanggil.

Smenetara terkait perizinan penyelenggaraan live musik DJ, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi internal. 

“Kami juga akan memastikan status usaha ini apakah hanya sebagai rumah makan atau termasuk tempat hiburan yang memerlukan izin khusus,” katanya.

Sementara itu, pemilik Kafe Aroema, Muhammad Rizky mengatakan pihaknya akan mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk terkait aktivitas DJ dalam kegiatan hiburan dan akan menghentikannya jika dilarang.

“Kami mengikuti aturan yang berlaku. Jika live music DJ tidak diperbolehkan, kami siap menghentikan event tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Rizky memastikan bahwa Kafe Aroema telah memiliki kelengkapan dokumen usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Termasuk kewajiban perpajakan telah dipenuhi.

Terkait operasional kafe yang buka 24 jam, Rizky menyebut Satpol PP akan melakukan kajian lebih lanjut. Dan Pemilik cafe Aroema ini juga mengaku siap memenuhi panggilan dari  dinas terkait. 
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved