Berita Banjarbaru
Ada Aduan Putar Musik DJ, Cafe Aroema Disidak Anggota Satpol PP Banjarbaru
Satpol PP Banjarbaru melakukan sidak ke sebuah tempat tongkrongan anak muda cafe Aroema di Jalan Taman Gembira, Kelurahan
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satpol PP Banjarbaru melakukan sidak ke sebuah tempat tongkrongan anak muda cafe Aroema di Jalan Taman Gembira, Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Jumat (25/7/2025) malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Banjarbaru, Djohansyah mengatakan kunjungan yang dilakukan pohaknya tindak lanjut atas laporan masyarakat soal aktivitas live music dengan penampilan Disc Jockey (DJ) terutama pada malam hari di cafe tersebut.
Dimana warga mengeluhkan aktivitas berlebihan tersebut karena dianggap mengganggu waktu istirahat warga sekitar cafe, sehingga Satpol PP mendatangi langsung ke tempat cafe untuk mengklarifikasi.
“Kami ingin mengetahui apakah mereka memiliki izin khusus untuk menggunakan sound system dengan volume tinggi atau mengadakan pertunjukan DJ, karena ini berkaitan langsung dengan ketertiban umum,” katanya.
Baca juga: Razia di Jalan Simpang Ulin, Kasatpol PP Banjarmasin: Barang Milik PKL Bisa Diambil Tanpa Biaya
Baca juga: Sejumlah Sekolah Kekurangan Siswa, Disdik Banjarmasin: Orangtua Pilih Pesantren
Djohanya mengatakan hasil sidak akan dibahas secara internal dan tidak menutup kemungkinan pengelola atau pemilik cafe akan dipanggil.
Smenetara terkait perizinan penyelenggaraan live musik DJ, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi internal.
“Kami juga akan memastikan status usaha ini apakah hanya sebagai rumah makan atau termasuk tempat hiburan yang memerlukan izin khusus,” katanya.
Sementara itu, pemilik Kafe Aroema, Muhammad Rizky mengatakan pihaknya akan mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk terkait aktivitas DJ dalam kegiatan hiburan dan akan menghentikannya jika dilarang.
“Kami mengikuti aturan yang berlaku. Jika live music DJ tidak diperbolehkan, kami siap menghentikan event tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Rizky memastikan bahwa Kafe Aroema telah memiliki kelengkapan dokumen usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Termasuk kewajiban perpajakan telah dipenuhi.
Terkait operasional kafe yang buka 24 jam, Rizky menyebut Satpol PP akan melakukan kajian lebih lanjut. Dan Pemilik cafe Aroema ini juga mengaku siap memenuhi panggilan dari dinas terkait.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
Muncul Asap Pekat, Warung Pinggir Jalan Trikora Banjarbaru Mendadak Terbakar |
![]() |
---|
Tradisi Baayun Maulid di Museum Lambung Mangkurat Banjarbaru, Peserta Tertua Ini Ingin Ambil Berkah |
![]() |
---|
Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer di Banjarbaru Mengadu Nasib ke DPRD |
![]() |
---|
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 49 Kg Sabu dan 55 Ribu Ekstasi, 2 Pelaku Diringkus di Halaman Hotel |
![]() |
---|
Petugas Bank Sampah di Banjarbaru Dijanjikan Insentif, Wali Kota Lisa:Agar Lebih Aktif Kelola Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.