Berita Tanahbumbu

Dua Perempuan di Tanahbumbu Terlibat Peredaran Narkoba, Sabu Disembunyikan dalam Kutang

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Humas Polres Tanahbumbu
DIAMANKAN-Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanahbumbu, Sabtu (26/7/2025) malam. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungailembu, Kecamatan Kusanhilir, Kabupaten Tanahbumbu, Sabtu (26/7/2025) malam.

Kasihumas Polres Tanahbumbu, Ipda Suprio Sanyoto, mengatakan, salah satu tersangka berinisial HY (36), warga Desa Pasar Baru, ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1,01 gram yang disembunyikan oleh pelaku di dalam pakaian dalam (BH) alias kutang,” katanya, Rabu (30/7/2025).

Kristal terlarang tersebut dibungkus menggunakan tisu, lalu dimasukkan ke dalam plastik bekas permen warna pink sebelum diselipkan di balik pakaian dalam. 

Baca juga: Warga Banjarmasin Tewas Setelah Ditemukan Kritis di Tepi Sungai Barito, Polisi Menduga Dikeroyok

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit handphone Vivo Y12s warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 DA 6962 ZBK sebagai barang bukti tambahan.

HY mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial IAL (37), warga Desa Wiritasi, yang kemudian diamankan di Pantai Siring, Desa Gusunge, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasihumas, Ipda Supriyo Sanyoto, menyampaikan, modus penyimpanan narkoba di tempat-tempat tersembunyi seperti pakaian dalam merupakan upaya pelaku untuk mengelabui petugas saat penggeledahan. 

Namun berkat kejelian dan kerja sama masyarakat, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu paket sabu seberat 1,01 gram, satu lembar tisu, plastik bekas permen warna pink, satu unit handphone Vivo Y12s warna biru, dan satu unit motor Yamaha Mio 125,” pangkas Ipda Supriyo. (rin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved