Demo Mahasiswa di Banjarmasin
Mahasiswa Demo di DPRD Kalsel, Ini Deretan Pasal RUU KUHAP yang Dipersoalkan
Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi “Indonesia Cemas” di Gedung DPRD Kalsel, ini tuntutan mereka
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jumat siang (1/8/2025), mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi “Indonesia Cemas” di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Demonstran menolak rencana pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang nilai berpotensi mengekang hak-hak masyarakat sipil.
Ada beberapa pasal yang disorot dalam Revisi KUHAP tersebut. Beberapa di antaranya seperti Pasal 93, Pasal 145 (1), Pasal 6, Pasal 106 dan 112, Pasal 124, Pasal 106 (4), Pasal 23 dan 93 (5)(c).
“RUU KUHAP bukan sekadar revisi aturan hukum. Kalau disahkan, hak akan lebih mudah diinjak. Polisi, bahkan militer sekalipun tanpa bisa dikontrol. Kalau kita diam, mungkin besok atau hari ini kita yang jadi korban!” tulis akun resmi BEM se-Kalsel dalam salah satu unggahan poster aksi.
Pasal 93; Polisi dapat melakukan penangkapan tanpa surat tugas atau bukti awal yang cukup. Hal ini membuka peluang penangkapan sewenang-wenang, terutama terhadap aktivis atau warga yang mengkritik pemerintah.
Baca juga: BREAKING NEWS- Demonstran Aksi Indonesia Cemas Mulai Kepung Gedung DPRD Kalsel
Baca juga: Travel Kalsel Harapkan Bagasi Free Penerbangan Langsung ke Malaysia, Mulai Siapkan Paket Tur
Pasal 145 Ayat (1); Menghapus hak tersangka untuk memilih kuasa hukum secara bebas. Bagi mahasiswa, ini merupakan kemunduran serius dalam sistem peradilan yang adil dan seimbang.
Pasal 6; TNI diberikan kewenangan menyidik, tanpa kejelasan batas yurisdiksi dan pengawasan. Mereka khawatir pelibatan militer dalam urusan hukum sipil justru menciptakan iklim ketakutan.
Pasal 106 dan 112; Memperbolehkan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim, cukup dengan alasan “situasi mendesak”.
Pasal 124; Memberi kewenangan penyadapan terhadap ruang digital tanpa melalui proses peradilan. Ini dinilai dapat melanggar hak atas privasi dan membuka ruang penyalahgunaan.
Pasal 106 Ayat (4); Dikhawatirkan dapat mengkriminalisasi dunia pendidikan, karena bisa digunakan untuk menindak tenaga pendidik yang menyampaikan pandangan kritis terhadap negara.
Pasal 23 dan Pasal 93 (5c); Dua pasal ini dianggap menghilangkan jaminan hukum bagi warga sipil dan berpotensi menahan seseorang hanya karena memberikan keterangan yang dianggap "salah".
“Bayangkan dituduh tanpa bukti, dan kita disuruh diam?” tulis narasi lain dalam poster yang beredar luas di media sosial.
BEM juga menilai bahwa revisi ini bisa membuka celah penyalahgunaan wewenang, termasuk penghilangan privasi masyarakat, kriminalisasi sipil, hingga memuluskan tindakan aparat tanpa pengawasan yudisial.
“Dengan RUU ini, hukum bukan lagi untuk melindungi rakyat tapi melindungi kekuasaan,” tulis mereka.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Indonesia Cemas
DPRD Kalsel
RUU KUHAP
Revisi KUHAP
TribunBreakingNews
Banjarmasinpost.co.id
demo mahasiswa di Banjarmasin
| DPRD Kalsel Janji Sampaikan Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI, Diberi Waktu 3x24 Jam |
|
|---|
| Aksi Indonesia Cemas di DPRD Kalsel, Mahasiswa Soroti RUU KUHAP hingga Masalah Transmigrasi |
|
|---|
| BREAKING NEWS- Demonstran Aksi Indonesia Cemas Mulai Kepung Gedung DPRD Kalsel |
|
|---|
| Mahasiswa Ajak Pedagang Berpartisipasi Menuntut DPRD Kalsel Tuntaskan Persoalan Minyak Goreng |
|
|---|
| Massa Aksi Protes Soal Migor Bubar, Rencanakan Gelar Aksi Lagi di Banjarmasin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/mahasiswa-dan-sejumlah-elemen-masyarakat-menggelar-aksi-Indonesia-Cemas.jpg)