Berita Banjarmasin

Ramai Soal Royalti, Penyanyi dan Pencipta Lagu Kalsel Ini Buka Suara

Ini kata Dino Sirajudin kala marak soal pembayaran royalti, pencipta lagu Kalimantan Selatan ini ungkapkan hal ini

Penulis: Salmah | Editor: Irfani Rahman
Foto ist Dino
Dino Sirajudin pada video klip lagu Cinta Tak Bersuara: Karya Dr Novita Triana dan Dino Sirajudin 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Ketentuan pembayaran royalti merupakan bentuk perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pencipta lagu dan musisi. 

Dino Sirajudin, pencipta lagu, HAKI adalah prinsip keadilan, jika karya seseorang dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, misal menarik pengunjung ke restoran atau kafe, wajar jika penciptanya mendapatkan kompensasi. 

"Negara juga telah mengaturnya secara sah melalui UU Hak Cipta dan peraturan turunannya seperti SK Menteri Hukum dan HAM. Namun, penting juga agar sistem ini transparan dan adil, termasuk dalam hal tarif, mekanisme distribusi, dan lembaga pengelola royaltinya," ujarnya.

Lanjut Dino, seniman tidak seharusnya setuju saja atas kondisi bahwa karya mereka dimanfaatkan tanpa kompensasi, kecuali untuk tujuan yang bukan komersil. 

"Justru, kebijakan pembayaran royalti ini adalah langkah maju agar mereka mendapatkan haknya. Selama bertahun-tahun, banyak pencipta lagu yang karyanya diputar di ruang publik tanpa sepeser pun imbalan," terangnya.

Baca juga: Warga Protes Ketinggian Jembatan A Yani Km 31 Sungaiulin Banjarbaru, Pengerjaan Sisi Barat Terhenti

Baca juga: Viral Video Diduga Pelaku Curanmor di Tabalong Diamankan Warga, Polisi Buka Suara

Dengan sistem royalti, mereka mulai diakui secara ekonomi, bukan hanya secara moral atau sosial.

"Beberapa harapan yang ideal terhadap aturan royalti ini adalah sosialisasi yang masif dan jelas kepada pelaku usaha dan masyarakat umum," kata Dino.

Lanjutnya pula, transparansi dalam pengumpulan dan distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tarif royalti yang wajar dan terjangkau, terutama bagi UMKM. 

"Perlindungan dan keberpihakan terhadap seniman daerah dan pencipta lokal tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tapi menciptakan ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan," katanya.

Ungkap Dino, seniman daerah masih sering terpinggirkan. Banyak dari mereka tidak tergabung dalam LMK atau tidak memiliki akses untuk menuntut hak mereka. 

"Kurangnya literasi hukum dan akses ke sistem administrasi HAKI membuat mereka tidak mendapatkan royalti dari karya yang sudah banyak dimanfaatka," paparnya.

Sering pula terjadi eksploitasi lagu-lagu daerah tanpa izin ataupun imbalan. Beberapa kondisi nyata yang sering terjad yaitu lagu ciptaan seniman lokal dipakai dalam acara pemerintahan atau media tanpa izin atau kompensasi. 

"Lagu daerah dikomersialkan ulang oleh penyanyi populer tanpa melibatkan pencipta aslinya," tukasnya.

Banyak musisi jalanan atau seniman tradisional yang hidup dalam kesulitan meskipun karya mereka populer secara luas. Ini menunjukkan masih kurangnya penghargaan terhadap pencipta asli. 

"Dari beberapa lagu karya saya, ada satu lagu yang sangat populer di masyarakat Kalimantan umumnya dan sering diputar terutama antara lain di radio, televisi, bandara, toko buku Gramedia, toko bangunan Depo Gemilang di Banjarmasin, dan juga banyak di-cover oleh musisi dan penyanyi untuk content Youtube. Lagu tersebut judulnya Baras Kuning yang merupakan lagu daerah Banjar hasil karya saya bersama almarhum Rasni Darusman.

 (banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved