Berita HSS

Bikin Resah Warga Kandangan HSS, Dua Anak Punk Digelandang Petugas Satpol PP

Dua orang yang diduga anak punk terpaksa ditertibkan petugas Satpol PP dan Damkar HSS. Ini alasannya

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
FOTO Satpol PP dan Damkar HSS untuk Bpost
DIAMANKAN -Satpol PP dan Damkar HSS untuk Bpost Usai dijemput kedua anak punk yang meresahkan warga karena meminta-minta dan terindikasi mabuk gan, Selasa (5/8/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Meresahkan warga di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dua orang yang diduga anak punk terpaksa ditertibkan petugas Satpol PP dan Damkar HSS.

Kedua remaja tersebut dijemput oleh petugas Satpol PP, karena meminta-minta di sekitar SPBU Gambah Luar, Selasa (5/8/2025).

Tidak hanya itu, berdasarkan laporan warga. Kedua anak punk tersebut juga meminta-minta di sekitar ritel modern, padahal sebelumnya telah diperingatkan saat malamnya.

Kasat Pol PP dan Damkar HSS Auliya Sofi Azmi, melalui Kasi Gakda Indera Darmawan menjelaskan, akibat meminta-minta yang dilakukan kedua remaja tersebut, banyak warga merasa resah.

“Ditambah dengan pakaian urak-urakan serta tatoan, bahkan terindikasi sambil mabuk, mereka meminta-minta disekitar lokasi tadi, sehingga warga terganggu,” katanya.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Berujung Tewasnya Satu Pria di Sungai Sipai Martapura, Berawal Booking Cewek

Baca juga: Hadir di Reka Ulang Pembunuhan di Gulinggang Balangan, Istri Tersangka Terisak: Ulun Kada Menyangka

Keresahan juga muncul dari pecinta motor di HSS. Mereka mengaku keberatan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut, selain meminta-minta terindikasi membawa komunitas motor.

Padahal hal tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan yang dilakukan anggota club pada umumnya.

“Setelah dijemput, kami berikan teguran lisan, karena keduanya berasal dari luar Kalimantan. Sementara, barang-barang dianggap membahayakan kami sita di kantor Satpol PP dan Damkar HSS,” terangnya.

Kini keduanya diminta untuk meninggalkan wilayah HSS.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved