Berita Banjarmasin
Warga Banjarmasin Barat Ini Merasa Takut Kibarkan Bendera Bajak Laut One Piece
Itulah yang dirasakan sebagian warga Banjarmasin saat mendengar kabar viralnya pengibaran bendera bajak laut One Piece di berbagai daerah,
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belum sempat naik, sudah bikin panik. Itulah yang dirasakan sebagian warga Banjarmasin saat mendengar kabar viralnya pengibaran bendera bajak laut One Piece di berbagai daerah, lengkap dengan isu ancaman bagi para pengibarnya.
Meski sampai sekarang belum ditemukan kasus pengibaran bendera tersebut di wilayah Banjarmasin, fenomenanya sudah mendapat reaksi dari pejabat dan ramai diperbincangkan, terutama di media sosial.
Bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami itu menjadi tren menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Seiring tren yang menyebar, muncul pula kabar bahwa beberapa pengibar bendera mendapat teguran bahkan ancaman dari pihak tertentu. Hal ini membuat sebagian warga di Banjarmasin merasa resah dan memilih berhati-hati.
Baca juga: 78 Kebakaran di Banjarmasin Hingga Juli 2025, Disdamkarmat: Menurun Dibanding 2024 dan 2023
Baca juga: Persiapan HUT ke-80 RI, Babinsa Kodim 1022/Tanahbumbu Latih Paskibraka di 12 Kecamatan
“Saya lihat di media sosial banyak yang ikut-ikutan pasang bendera One Piece. Tapi ada juga yang katanya diancam karena dianggap provokator. Jadi ngeri juga kalau sampai ada yang pasang di sini,” ujar Arif (34), warga Banjarmasin Barat.
Sementara itu, Rizky (26), warga Banjarmasin Utara, menganggap reaksi pemerintah atas fenomena ini terlalu berlebihan.
“Pemerintah terlalu reaktif berlebihan dalam merespons fenomena ini, mereka menganggap ini sebagai ancaman,” ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Fikri Hadin menjelaskan aturan pengibaran bendera selain merah putih.
Ia menegaskan, selama pengibaran bendera lain tidak melebihi ukuran dan posisi bendera merah putih, secara hukum hal itu tidak melanggar.
“Kalau bendera One Piece lebih kecil dan di bawah merah putih, itu bisa dimaknai sebagai simbol kritik terhadap situasi negara saat ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, belum ada aturan hukum atau putusan pengadilan yang secara khusus melarang pemasangan bendera One Piece.
“Berbeda dengan simbol palu arit, yang jelas dilarang. Dalam konteks ini, pengibaran bendera bisa dilihat sebagai bentuk penyampaian pendapat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945,” jelasnya.
Fikri menilai, pemerintah seharusnya merespons fenomena ini dengan pendekatan dialog, bukan represif.
“Pemerintah perli mendengar alasan warga mengibarkan bendera itu, bukan langsung menilai mereka bersalah dan mencari celah hukum untuk menekan,” tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
78 Kebakaran di Banjarmasin Hingga Juli 2025, Disdamkarmat: Menurun Dibanding 2024 dan 2023 |
![]() |
---|
BKHIT Kalsel Musnahkan Bibit Ilegal Kiriman Antar Pulau, Waspadai Penyebaran OPT dan Penyakit |
![]() |
---|
Pasca Kecelakaan di Pelabuhan Trisakti, Pelindo Minta Semua Pihak Perketat Keselamatan Kerja |
![]() |
---|
Simpan Sabu di Kantong Celana, Pria 53 Tahun di Pemurus Luar Banjarmasin Ini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Hasnuryadi Terpilih Pimpin Golkar Kalsel, Ketua DPD Banjarmasin Ungkapkan Rasa Syukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.