Selebrita
Buntut Panjang Bisnis Haram, Aktor Jonathan Frizzy Hadapi Ancaman Hukuman Berat
Ancaman hukuman berat untuk aktor Jonathan Frizzy, efek edarkan cairan vape mengandung obat keras.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktor Jonathan Frizzy hadapi ancaman hukuman berat, efek kasus peredaran cairan vape berisi obat keras.
Mengenakan rompi khas tahanan, aktor Jonathan Frizzy terekam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/8/2025).
Dalam sidang perdana tersebut, aktor yang akrab disapa Ijonk itu mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akibat dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan dan pengedaran cairan vape berisi obat keras, Ia didakwa dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dakwaan terhadap pria yang dikabarkan menjalin asmara dengan aktris Ririn Dwi Ariyanti itu diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Tengerang, Fathul Mujib.
"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (6/8/2025).
“Dari hasil laboratorium memang tidak ditemukan zat narkotika maupun psikotropika, tapi mengandung unsur anestesi. Maka didakwakan melanggar Undang-Undang Kesehatan,” lanjutnya.
Baca juga: Singgung Situasi Seperti Neraka, Pihak Andre Taulany Tegas Tak Mau Paksakan Rumah Tangga dengan Erin
Meski demikian, pihak Jonathan Frizzy tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan.
“Itu yang kami sampaikan tadi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti isi dakwaan dari JPU,” ujarnya.
Ancaman hukuman dari Pasal 435 UU Kesehatan berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda.
Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Ijonk dalam penyelundupan dan peredaran vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras dari luar negeri.
Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025).
Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Ijonk, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Ijonk diduga terlibat aktif dalam pengawasan dan distribusi vape yang mengandung etomidate, sejenis obat keras, dari luar negeri.
Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Masih Tahan Rasa Sakit di Ruang Sidang
Ingat Pesan Mendiang Ayah, Ria Ricis Beli Mobil Mewah Rp1,8 Miliar, Harus Ganti Tiap 4 Tahun Sekali |
![]() |
---|
Postingan Terakhir Larissa Chou Bareng Ikram Rosadi Disorot, Sentil Suami Jahat yang Tak Beri Nafkah |
![]() |
---|
Kredibilitas Hancur, Nikita Mirzani Tuntut Ganti Rugi Rp114 Miliar, Kuasa Hukum Reza Gladys Bingung |
![]() |
---|
Restui Ayu Ting Ting Nikah dengan PNS, Ayah Ojak Ungkap Soal Calon Menantu pada Atta Halilintar |
![]() |
---|
Tiktokan Saat Rapat di DPR, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Didesak Mundur, Lita Gading: Keciduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.