Berita Balangan

Polres Balangan Amankan Distributor Rokok Ilegal, Tersangka Mengedarkan Tanpa Dilengkapi Cukai 

Pelaku berinisial RR (32), warga Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap karena mengedarkan rokok ilegal di wilayah hukum Polres Balangan. 

banjarmasinpost.co.id
ROKOK ILEGAL - Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi memaparkan ungkap kasus tindak pidana UU kesehatan terkait rokok ilegal yang ditangani jajaran Satreskrim Porles Balangan, Rabu (6/8/2025). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Tersangka kasus tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Balangan

Pelaku berinisial RR (32), warga Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal di wilayah hukum Polres Balangan. 

RR sebagai distributor diduga mengedarkan rokok tanpa cukai di Desa Buntu Karau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. 

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor melalui Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi menerangkan, ada beberapa merek rokok yang berhasil diamankan pada penangkapan tersebut. 

"Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti rokok tanpa cukai yang akan dijual oleh tersangka," kata Iptu Joko, Rabu (6/8/2025). 

Baca juga: Gegara Cekcok di Warung, Pria di Batumandi Balangan Pulang Ambil Samurai Lalu Bacok Korban

Beberapa barang bukti yang disita di antaranya tujuh slop rokok merek Smith, empat slop rokok merek Luffman, tiga slop merek Manchester, lima slop merek Oris Manggo dan lima bungkus rokok merek Bonti. 

Semua produk tersebut ujar Iptu Joko tidak dilengkapi pita cukai dan label kesehatan sebagaimana mestinya. Sehingga tak hanya melanggar UU Kesehatan, rokok ini pun berbahaya bagi kesehatan penggunanya. 

Perbuatan RR ini dianggap melanggar ketentuan UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, khususnya pasal 437 ayat 1 Jo pasal 150 yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar.

Pelaku juga bisa dijerat berdasarkan PP nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan zat adiktif dari tembakau serta Permenkes nomor 56 tahun 2017.

Terkait peredaran rokok diduga ilegal ini, Polres Balangan pun mengimbau agar masyarakat cerdas dan tidak terlibat dalam peredaran dan pembelian rokok tersebut, mengingat produknya yang merugikan negara dan kesehatan.

Iptu Joko juga mengingatkan agar pembeli lebih selektif dan memastikan setiap rokok yang dibeli memiliki cukai resmi dan sesuai ketentuan. Termasuk saat membeli pada distributor. (roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved