HST Menyala
RPJMD 2025–2029 Masuki Tahap Akhir, Bupati HST Tekankan Validitas dan Akuntabilitas
Pemkab HST melaksanakan asistensi rancangan akhir RPJMD Kabupaten HST Tahun 2025–2029 yang digelar di Hotel Aeris
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus berupaya memastikan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengahnya tersusun secara optimal dan akuntabel.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan asistensi rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten HST Tahun 2025–2029 yang digelar di Hotel Aeris, Banjarbaru, Rabu, (06/08/2025).
Dalam kegiatan ini, Pemkab HST menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai mitra strategis dalam memberikan masukan dan penguatan terhadap dokumen perencanaan lima tahunan tersebut.
Bupati HST, Samsul Rizal dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD adalah dokumen penting yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah.
Rizal mengatakan dokumen ini juga menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan (RKPD) serta sebagai instrumen evaluasi kinerja pembangunan.
“RPJMD menjadi acuan penting dalam memastikan arah pembangunan berjalan sesuai visi dan misi kepala daerah. Karena itu, penyusunannya harus matang dan tepat sasaran,” ujar Bupati Samsul Rizal.
Ia menambahkan bahwa saat ini rancangan akhir RPJMD HST 2025–2029 masih dalam proses menunggu rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Selatan.
Bang Rizal mengatakan mengingat batas waktu penetapan RPJMD paling lambat 20 Agustus 2025, penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan menjadi Perda menjadi sangat krusial.
“Begitu sudah menjadi Perda, proses revisinya sangat sulit dan memerlukan waktu panjang. Maka dari itu, asistensi seperti ini sangat berarti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab HST dan BPKP Kalsel untuk memastikan rancangan akhir RPJMD memenuhi tiga hal penting, yakni:
1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Kejelasan indikator untuk mengukur capaian kinerja pembangunan.
3. Penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan perencanaan.
Melalui kegiatan ini, Bupati berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan momentum asistensi untuk menggali masukan secara maksimal dari para ahli BPKP.
Bupati juga mengingatkan pentingnya penggunaan data yang valid, indikator yang terukur, serta penguatan strategi penganggaran berbasis kinerja.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi pada kualitas perencanaannya. RPJMD yang baik akan menjadi kompas pembangunan yang efektif,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
RPJMD 2025-2029
Bupati HST Samsul Rizal
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)
Kalimantan Selatan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Hadiri Peluncuran Program Adipura Baru, Bupati HST Tegaskan Komitmen Lingkungan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Asistensi Pembangunan Zona Integritas, Pemkab HST Siapkan Komitmen Menuju WBK 2025 |
![]() |
---|
Ikuti Rakor PK2D, Pemkab HST Komitmen Tingkatan Kualitas Keluarga |
![]() |
---|
Optimalisasi Lahan Rawa Untuk Ketahanan Pangan, Pemkab HST Tanam Padi Ribuan Hektar |
![]() |
---|
Lantik Ketua TP PKK Sebagai Bunda Literasi HST, Bupati Samsul : Jadi Penggerak Budaya Membaca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.