Berita Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tersangka Kasus WC Sehat Bertambah, Modusnya Septic Tank Diganti Buatan Kampung
Kejari HSU kembali mengamankan dua orang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan fasilitas sanitasi atau WC sehat
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Mulyadi Danu Saputra
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) kembali mengamankan dua orang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan fasilitas sanitasi atau WC sehat. Sebelumnya mereka menahan lima tersangka.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari HSU menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua pria berinisial ARS dan ARY. Mereka terlibat dalam pembuatan WC sehat di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan pada Dinas Perumahan, Wilayah Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH) dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1,25 miliar pada Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejari HSU, Albertinus P Napitupulu, menerangkan, penetapan tersangka dan penahanan mereka berdasar fakta hukum dan alat bukti yang cukup yang dilaksanakan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasar bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Berdasar hasil penyidikan, ada indikasi kuat kerugian negara dalam proyek tersebut. Nilainya mencapai Rp 245.166.000. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSU, Akhmad Zahedi Fikry, menerangkan, terhadap para tersangka belum pernah dilakukan penuntutan terhadap perkara ini, sehingga penetapan mereka bukan merupakan nebis in idem.
“Tersangka ARY sebagai Direktur CV Ahmad Bersaudara Engineering meminjamkan perusahaan tersebut kepada tersangka ARS sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan TA 2019,” beber Akhmad Zahedi.
Tersangka ARS, lanjutnya, tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagai konsultan pengawas yaitu mengawasi pekerjaan agar sesuai spesifikasi teknis. Faktanya, pada pekerjaan pembuatan WC sehat tersebut, bio septic tank yang terpasang tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. “Melainkan hanya produksi rumahan yang dibuat di Kecamatan Banjang,” ungkap Akhmad Zahedi.
Dia melanjutkan, karena konsultan pengawas tidak melaksanakan tugas secara baik dan benar, sehingga bio septic tank yang terpasang tidak sesuai spesifikasi teknis mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 245.021.939,18. Sebagaimana laporan Akuntan Independen di Kantor Akuntan Publik Jojo & Rekan Nomor : 001/AUP-TPK/III2021 tanggal 8 Maret 2021.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap ARS dan ARY, keduanya terlebih dahulu jalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Sungai Karias dan hasilnya dinyatakan sehat. “Selanjutnya para tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 5 Agustus 2025 sampai 24 Agustus 2025,” ujar Akhmad Zahedi.
Disebutkan, ARS dan ARY disangka telah melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (banjarmasinpost/reni kurnia wati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tersangka-baru-korupsi-WC-Sehat-di-HSU.jpg)