Ekonomi dan Bisnis

DJP Kalselteng Sita 34 Aset Penunggak Pajak, Segini Uang Negara yang Diamankan

Kanwil DJP Kalselteng melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap penunggak pajak di wilayah kerjanya.

Penulis: Salmah | Editor: Kamardi Fatih
Humas DJP Kalselteng
Satu di antara aset penunggak pajak berupa mobil atau kendaraan roda empat yang disita DJP Kalselteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap penunggak pajak di wilayah kerjanya. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Kanwil DJP Kalselteng setidaknya menyita sebanyak 34 aset milik penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp 2.834.658.618 atau Rp 2,83 miliar.

"Sebanyak 34 aset disita dalam penindakan ini, terdiri dari berbagai jenis aset baik barang bergerak maupun tidak bergerak," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Rabu (6/8/2025).

Dalam penyitaan ini, melibatkan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng, dengan sasaran 24 penanggung pajak yang memiliki total tunggakan sebesar Rp 34.435.066.535.

Jenis aset yang disita meliputi rekening tabungan/giro, kendaraan bermotor, hingga tanah dan/atau bangunan yang tersebar di dua provinsi wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng.

Secara rinci, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalimantan Selatan menyita 22 aset dengan nilai taksiran sebesar Rp 1.883.207.678 sebagai bagian dari pelaksanaan tindakan hukum.

Sementara, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menyita 12 aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp 951.450.940, sehingga total penyitaan dari dua wilayah mencapai Rp 2,83 miliar.

Syamsinar menegaskan, penyitaan merupakan langkah lanjutan setelah berbagai upaya persuasif dilakukan, mulai dari imbauan, surat teguran, hingga surat paksa kepada penunggak.

"Penyitaan ini bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dan memberikan efek jera kepada para penunggak agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan," ujarnya.

Menurut Syamsinar, selain sebagai langkah tegas, penyitaan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban tepat waktu demi kelancaran penerimaan negara.

“Melalui penyitaan ini, saya berharap dapat mendorong penyelesaian tunggakan pajak dan mengamankan penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved