Selebrita

Nasib Jonathan Frizzy Saat Mendekam di Tahanan, Penyakit Berbahaya Mencuat Usai Operasi Ambien 

Nasib aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk jadi sorotan saat mendekam di tahanan. Ijonk sempat menjalani pemeriksaan medis.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
JALANI SIDANG - Sosok Jonathan Frizzy menjalani persidangan di PN Tangerang, Selasa (7/8/2025). Nasib aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk jadi sorotan saat mendekam di tahanan. Ijonk sempat menjalani pemeriksaan medis. 

Kasus berawal petugas piket Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi melaporkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Soetta bahwa ada penumpang inisial BTR yang diamankan setelah tiba dari Malaysia.

BTR kedapatan membawa zat etomidate dalam tas/koper yang dibawanya."Dari tersangka BTR, kemudian berkembangan kepada tersangka kedua, seorang perempuan inisial ER yang juga diamankan," kata Ronald.

Pengembangan berlanjut hingga kemudian muncul nama publik figur inisial JF yang dari hasil keterangan peran membuat WhatsApp Grup.

"Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Disitulah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cartridge atau etomidate ini bisa masuk," tuturnya.

JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur, Malaysia kemudian dalam proses membawa ke Jakarta. 

Ronald mengungkap JF berperan melakukan pengawasan dan pengontrolan.

Menurutnya, JF pun meyakini tersangka lain barang cartridge barang atau zat etomidate ini akan diurus hingga bisa dikeluarkan dari Bea Cukai. Dari pengembangan kedua tersangka, polisi lalu berhasil melakukan penangkapan tersangka ketiga inisial EDS.

EDS diketahui keberadaannya di luar negeri, tepatnya di Thailand. Bersamaan dengan kasus yang menyeret Jonathan Frizzy, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa zat etomidate sebanyak 881 buah cartridge.

Sebanyak empat perkara yang diterima limpahan dari Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025. 

Zat etomidate dikategorikan sebagai obat yang bisa dibeli, bisa dikonsumsi, bisa digunakan harus dengan menggunakan resep dokter.

Tanpa adanya resep dokter, maka zat etomidate ini adalah bagian dari peredaran yang ilegal.  Total 881 buah cartridge ini jika diperjualbelilan ke masyarakat umum dengan harga pasaran Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.

Cairan di dalam rokok elektrik hanya berisi kurang lebih sekitar 4 atau 5 mililiter dengan kandungan zat etomidate.

Diketahui kasus vape ilegal ini terungkap pada Maret 2025.  Jonathan Frizzy sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi buntut kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ijonk, sapaan akrabnya berdasarkan penahanan tiga orang yang membawa vape isi obat keras jenis etomidate.

Vape berisi obat keras tersebut dibawa dari luar negeri dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Maret 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved