Berita Tabalong

Tepergok Buang Sabu ke Tanah, Warga Tabalong dan HSU Ditangkap Polisi

Dua pria pelaku dugaan pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong di kawasan Banua Lawas.

Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Polres Tabalong
BARANG BUKTI -Barang bukti dari dua pelaku sabu, pelaku AR dan JUN, yang sudah diamankan Polres Tabalong, Senin (11/8/2025) 


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua pria pelaku dugaan pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong.

Mereka, AR (34), warga Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel dan JUN (46), warga Desa Murung Padang  Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.

Dari kedua pelaku ini didapatkan dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 7,89 gram.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasihumas, Iptu Joko Sutrisno,
Senin (11/8/2025) pagi, membenarkan kedua pria tersebut telah diamakan beserta barang buktinya.

Kedua pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. 

"Mereka diamankan Jumat (8/8/2025) siang di tepi jalan Desa Sei Durian, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong," katanya.

Baca juga: Jadi Langganan Kasus Narkoba, Musisi Fariz RM Minta Kesempatan Perbaiki diri Pada Hakim: Tergelincir

Bermula, petugas mendapat informasi dari warga jika di lingkungan mereka sering terlihat kedua pelaku yang bukan warga sekitar.

Warga curiga kedua orang tersebut diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat di lokasi yang dimaksud terlihat dua orang dengan cirinya sesuai seperti yang diinformasikan.

Saat melintas menggunakan sepeda motor, pelaku AR dan JUN,  saat itu langsung  diberhentikan petugas untuk  dilakukan pemeriksaan.

Kemudian terlihat pelaku membuang sesuatu ke tanah dan setelah diambil ternyata berupa bungkusan plastik klip.

Bungkusan itu lalu dibuka dan berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dibungkus lagi dengan tisu.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui barang terlarang yang sempat berusaha dibuang itu adalah milik mereka. (dny)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved