Harga Emas

Update Harga Emas Perhiasan 999 di Banjarmasin Selasa 12 Agustus 2025, Turun 3 Hari Berturut-turut

Berikut update harga Emas 999 di Banjarmasin hari ini, Selasa (12/8/2025), alami penurunan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Mariana
Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin
EMAS PERHIASAN - Penjualan emas di Pasar Antasari Banajrmasin. Berikut update harga Emas 999 di Banjarmasin hari ini, Selasa (12/8/2025), alami penurunan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut update harga Emas 999 di Banjarmasin hari ini, Selasa (12/8/2025).

Fluktuasi harga emas memberi sinyal positif bagi para investor, pasalnya harga emas saat ini mengalami penurunan yang siginifikan.

H Gurdani, pemilik toko emas Taisir Sentra Antasari Banjarmasin, mengatakan, harga emas dalam tiga hari kemarin dibandingkan hari ini mengalami penurunan  cukup lumayan besar, total Rp20 ribu/gram.

Bebernya, harga emas batangan 999 Rp1.730.000/gram, perhiasan 999 Rp1.750.000, kadar 750 Rp1.450.000/gram, 700 Rp1.250.000 - Rp1.350.000/gram, sedangkan kadar 420/375 dipatok harga Rp 700.000 sampai Rp800.000/gram.

"Adapun penyebab emas dalam beberapa hari ini (harganya) terus terperosok, sebagai efek dari kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memperpanjang penundaan tarif dagang kepada negara China selama 90 hari," ungkap Gurdani.

Baca juga: Sosok Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dilarang KPK ke Luar Negeri, Dugaan Korupsi Kuota Haji

Baca juga: Update Harga Emas Antam Selasa 12 Agustus 2025 Terjun Bebas Rp21.000 per Gram, Cek Buyback

Sementara itu, perlu diperhatikan pula bagi investor atau kolektor emas bahwa pemerintah  telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion. 

Pada PMK-52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). 

PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.

Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. 

Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10 juta . Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10 jufa, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.

(Banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved