Berita Tabalong
Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Tabalong Berhasil Bubarkan Travel Umrah Ilegal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mencatat sejarah baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mencatat sejarah baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait pembubaran sebuah perusahaan travel umrah dan haji ilegal. Putusan ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 2183/K/Pdt/2025 tanggal 17 Juli 2025.
Sebelumnya, gugatan pembubaran terhadap PT Nurza Tanjung sempat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tabalong pada 2023 karena dinilai prematur.
Namun, Kejari Tabalong tak menyerah dan melanjutkan upaya hukum kasasi pada 10 Desember 2024 hingga akhirnya dikabulkan.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, menyebut putusan ini sebagai capaian penting. “Ini pertama kalinya Kejari berhasil membubarkan sebuah Perseroan Terbatas tanpa melalui putusan pengadilan perdata maupun pidana sebelumnya. Bahkan ini juga yang pertama untuk travel haji dan umrah,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Baca juga: Keseruan Agustusan di Gunungraja Tanahlaut, Suami Rias Istri Hasilnya Seheboh Ini
Baca juga: Siswa Sekolah Terintegrasi 9 Banjarbaru Tembus Istana Negara, Tim Gerak Jalan Raih Juara 3
Menurut Anggara, dasar pembubaran merujuk pada Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan RI. “Ini bisa menjadi contoh bagi kejaksaan lain agar travel nakal yang memberangkatkan jemaah secara ilegal dapat ditindak tegas,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari temuan PT Nurza Tanjung yang memberangkatkan 98 jemaah umrah hanya dengan visa transit. Akibatnya, 97 jemaah harus menjalani proses hukum di Arab Saudi. Perusahaan tersebut juga kedapatan memberangkatkan 300 jemaah haji menggunakan visa ziarah, padahal tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ratusan jemaah itu kemudian ditangkap otoritas Arab Saudi dan dibawa ke Jeddah.
Atas pelanggaran tersebut, Tim JPN Kejari Tabalong mengajukan gugatan pembubaran perusahaan. Dalam persidangan, mereka menghadirkan berbagai bukti dan saksi, termasuk Atase Hukum KBRI Riyadh, ahli hukum perdata Universitas Lambung Mangkurat, hingga perwakilan Kementerian Agama RI.
Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, menambahkan bahwa langkah hukum ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021 serta Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Isi Teguran Disdikbud Tabalong Kalsel ke Dua SMP, Live YouTube Saat Tes Kemampuan Akademik |
|
|---|
| Beredar Data Kemendikdasmen Temukan 34 Sekolah Lakukan Pelanggaran Saat TKA SMP, Dua di Tabalong |
|
|---|
| Tim Audit Senpi Organik Mabes Polri Sambangi Polres Tabalong, Periksa Kelayakan Senjata Api |
|
|---|
| Penjaringan Calon Ketua Hipmi Tabalong Hanya Dapatkan Satu Nama, Berlanjut ke Aklamasi |
|
|---|
| Hadapi Potensi Karhutla dan Aksi Massa, Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/SEJARAH-BARU-Kejaksaan-Negeri-Kejari-Tabalong-m1.jpg)