Berita Banjarmasin

Bupati Balangan Beberkan Ada Dua Anggota DPRD “Bermain” dalam Kasus PT Asabaru  

Ini penuturan Bupati Balangan saat menjadi saksi kasud korupsi di PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda)

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/rifqi soelaiman
SIDANG KORUPSI- Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) Balangan, Kamis (21/8/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) diwarnai pengakuan mengejutkan Bupati Balangan, Abdul Hadi.

Ia blak-blakan menyebut terdakwa M. Reza Arpiansyah tidak hanya bermain sendiri, melainkan juga melibatkan dua anggota DPRD Balangan.

Hal itu disampaikan saat hakim anggota Salma menyinggung soal dugaan adanya izin lisan dalam penggunaan dana perusahaan.

Hadi menegaskan dirinya tidak pernah memberi izin, dan justru mendapati ada keterlibatan pihak legislatif dalam permainan harga lahan yang dibeli perusahaan.

“Saudara direktur (terdakwa, red) bermain dengan dua anggota DPRD. Saya tidak pernah dimintai izin, apalagi secara lisan. Dari inspektorat saya mengetahui harga tanah hanya Rp300 juta, tapi dilaporkan keluar Rp1,8 miliar,” bebernya.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Rp 20 M di PT Asabaru, Bupati Balangan Sebut Dana Dipindahkan Tanpa Izin

Baca juga: Kejari Balangan Putus Pendampingan Hukum ke PT ASMB, Ini Sebabnya

Pengakuan ini sekaligus menampik klaim terdakwa yang menyebut sudah mendapat restu lisan dari bupati.

“Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tegas Hadi.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, usai sidang juga mengonfirmasi adanya keterkaitan dua anggota DPRD tersebut.

“Sebelumnya sudah terungkap di fakta persidangan kalau memang ada relasi antara terdakwa dengan oknum dewan. Hari ini semakin ditegaskan oleh keterangan saksi baru,” jelasnya.

Kasus ini sendiri berawal dari pencairan dana penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT Asabaru yang diduga diselewengkan.

Barang bukti yang dihadirkan jaksa termasuk pembelian tanah seluas 31.383 meter persegi di Desa Kasai, Batumandi, yang nilainya diduga dimark-up dari Rp300 juta menjadi Rp1,8 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved