Berita Banjarbaru

Mabuk dan Kedapatan Bawa Pisau di SPBU, Pria di Banjarbaru Diamankan Petugas Polsek Cempaka

Seorang pria di Banjarbaru, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam)

|
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Edi Nugroho
Humas Polsek Cempaka untuk Bpost
DIAMANKAN-AF (38) diamankan ke Mapolsek Cempaka bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau,  Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.40 wita.  Mabuk dan Kedapatan Bawa Sajam di SPBU, Pria di Banjarbaru Diamankan Petugas Polsek Cempaka 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang pria di Banjarbaru, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di muka umum.

AF (38) yang diketahui warga Cempaka diamankan petugas Polsek Cempaka dengan barang bukti sajam jenis pisau.

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen mengungkapkan, AF diamankan saat berada di Jalan H Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.40 wita. 

Krinologis penangkapan saat Anggota Reskrim melaksanakan kegiatan patroli melihat truk yang berebutan antrian untuk mengisi minyak di SPBU. 

Baca juga: Cuaca Kalsel Hari ini Kamis 21 Agustus 2025: Tapin, HSS, HST hingga HSU Potensi Hujan Ringan

Baca juga: Stunting Indonesia, Saatnya Menyentuh Akar Mikro

Petugas kemudian mencoba untuk mengatur antrian tersebut, namun pada saat itu, petugas melihat ada seorang laki-laki berinsial AF dalam keadaan mabuk.
Kemudian anggota reskrim polsek cempaka langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut dan pada saat diperiksa anggota menemukan sebilah sajam yang diletakan di belakang pinggang sebelah kanan.

Barang bukti yang diamankan yaitu senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 18,5 cintemeter.

“kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cempaka guna proses selanjutnya,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, AF tercancam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa, menyimpan, memiliki serta menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved