Nasional

Sudah Sebulan Belajar, 72 Murid SMAN 5 Bengkulu Dikeluarkan karena Tak Terdaftar di Dapodik

Setelah hampir satu bulan sempat mengikuti proses belajar, sebanyak 72 siswa di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu mendadak diberhentikan

Editor: Rahmadhani
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
DIKELUARKAN - Pertemuan puluhan wali murid SMA Negeri 5 Bengkulu dengan DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/8/2025).72 orang siswa dikeluarkan dari SMA Negeri 5 Bengkulu karena tak terdaftar di Dapodik 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah hampir satu bulan sempat mengikuti proses belajar, sebanyak 72 siswa di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu mendadak diberhentikan.

Keputusan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan wali murid, yang menilai SMAN 5 Kota Bengkulu salah satu sekolah favorit. Merekapun beramai-ramai melapor ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Alasan pemberhentian tersebut adalah karena para siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pindah KK hingga Mengkondisikan Nilai

HS, orangtua siswa mengaku pernah memindahkan Kartu Keluarga (KK) ke alamat sekitar SMA Negeri 5 agar anaknya bisa masuk melalui jalur domisili.

"Setahun sebelum anak saya lulus SMP, saya sudah memindahkan KK ke alamat SMA Negeri 5. Kebanyakan orangtua melakukan hal yang sama dan diterima. Namun anak saya akhirnya membatalkan masuk SMA Negeri 5. Modus pindah KK ini memang banyak terjadi," jelas HS.

Baca juga: Kondisi Ponpes Tempat Terjadinya Pembunuhan Santri di HST, Pengasuh dan Pengurus Tak Terlihat

Baca juga: OTT KPK Terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3

Selain memindahkan KK, HS juga mengisahkan tentang praktik menitipkan anak kepada oknum yang dianggap memiliki pengaruh.

"Menitip anak pada orang berpengaruh juga terjadi. Mengenai apakah itu berpengaruh atau tidak, itu soal lain. Namun nyatanya, beberapa rekan saya berhasil," tambahnya.

Strategi lain yang dilakukan orangtua adalah pengondisian nilai di tingkat SMP.

"Pengondisian nilai di SMP juga harus dilakukan," tegas HS.

Sementara itu, PJ, seorang ibu rumah tangga, menyebutkan bahwa ada isu mengenai penggunaan uang untuk masuk ke sekolah-sekolah pilihan.

"Saya sempat mendengar ada yang menggunakan uang, tetapi tidak bisa dipastikan apakah itu ulah oknum calo atau memang tarif tidak tertulis yang dipatok," ungkapnya.

Penjelasan SMAN 5 Bengkulu

Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Bengkulu, Bihan, mengatakan, dalam seleksi penerimaan siswa, ia berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) dan Peraturan Gubernur (Pergub). 

Terdapat empat jalur penerimaan, pertama, jalur prestasi akademik dan nonakademik. Kedua, afirmasi. 

Ketiga, jalur pindah tugas orang tua. Keempat, domisili, lima persen domisili dekat, 30 persen domisili prestasi. 

"Berdasarkan itulah kami melakukan seleksi siswa baru," ujarnya.

SMA Negeri 5 memiliki 12 ruang belajar untuk kelas I. Dalam aturan Permendiknas, satu ruang belajar dibatasi 36 siswa. 

"Jadi kelas 1.1 hingga 1.12 per kelas aturannya 36 murid," ia menerangkan.

Kepsek Bantah Adanya Titipan Siswa

Bihan, menolak tegas dugaan adanya praktik titipan siswa dan penggunaan uang dalam proses penerimaan.

"Saya tidak tahu jika ada permainan uang," tegasnya.

Selama proses seleksi, Bihan mengaku mengalami sakit dan harus dirawat.

Pada 21 Juli, ia menyadari adanya kesalahan dalam proses seleksi. Seharusnya, satu kelas diisi 36 murid, namun menjadi 43 siswa.

"Saya menemukan bahwa ada puluhan siswa yang tidak memiliki Dapodik di SMA 5," jelasnya.

Bahaya Suap

PE, seorang ibu rumah tangga lainnya, menceritakan kesedihan anaknya yang bermimpi masuk SMA Negeri 5 namun tidak bisa karena berada di luar wilayah domisili.

"Anak saya sudah enam bulan merengek dan menangis minta dipindahkan, tetapi saya pelan-pelan memberi pengertian bahwa tidak baik mengambil hak yang bukan hak kita," ungkap PE.

Menurut PE, banyak anak yang menjadi korban akibat sistem pendidikan yang tidak profesional.

"Jika orangtua merestui tindakan menyogok atau mengambil hak orang lain, maka anak-anak itu akan tumbuh menjadi koruptor," tegasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring, menekankan pentingnya perubahan paradigma orangtua.

"Orang tua harus mengubah paradigma, jangan menganggap bahwa tidak diterima di SMA Negeri 5 seperti masuk neraka. Masa depan anak tidak suram hanya karena itu," katanya.

DPRD juga sepakat untuk menuntaskan kisruh di SMA Negeri 5 dan memastikan pihak-pihak yang bekerja di luar aturan harus bertanggung jawab.

"Kami sudah membentuk tim bersama yang terdiri dari DPRD, wali murid, dinas, dan sekolah untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik," tutupnya.

Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved