Berita Banjar

Terlihat Culun, Pasangan Pengantin di Banjar Ini Disorot Netizen, KUA Karangintan: Itu Nikah Siri

Pasangan pengantin di Kecamatan Karangintan, Kabupaten Banjar ramai mendapat komentar dari netizen

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Instagram Banjarku
PASANGAN PENGANTIN-Tangkapan Layar di IG banjarku memperlihatkan pasangan pengantin muda yang terlihat bahagia. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pasangan pengantin di Kecamatan Karangintan, Kabupaten Banjar ramai mendapat komentar dari netizen.

Penyebabnya, diduga karena kedua pasangan pengantin tersebut masih terlihat culun. Keduanya, diperkirakan masih di bawah 17 tahun.

Pernikahan pasangan itu ramai, setelah diposting orang melalui media sosial di akun instagram banjarku. 
KAYAPA TANGGAPAN PIAN!

Pada video pengantin di salah satu desa di Karang Intan, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan terlihat pengantin laki laki dan perempuan bersanding di pelaminan terlihat bahagia, walaupun usianya masih remaja bukan halangan menyatukan dua insan yang saling cinta. 

Baca juga: Alasan Nikah Siri Di Indonesia, Ingin Tambah Istri Mendominasi

Setelah ditelusuri itu pernikahan antara Muhammad Asyifin Diary bersama Miftahul Jannah. 

Resepsi di Desa Sugai Arfat Karang Intan Kabupaten Banjar, Minggu (24/8/2025) kemarin. 

Disebut-sebut keduanya bersanding setelah nikah siri atau di bawah tangan. Sebab tidak melalui proses di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Kepala KUA Karang Intan, Muhammad Laili Sanusi, SHI. mempertegasnya. 

"Itu nikahnya, nikah siri, tidak sepengetahuan KUA, " kata M Laili Sanusi. 

Dia di KUA, hanya bisa mengimbau masyarakat, untuk jangan menikah muda. Sebab, KUA tidak bisa mencegah atau melarang pernikahan siri. 

"Umur menikah itu minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan berdasar UU perkawinan," kata dia. 

Dia pun mengimbau, warga jangan sampai nikah muda.

Baca juga: Rencana Meresmikan Pupus, Sejoli yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Surabaya Sudah Nikah Siri

"Selesaikan sekolah minimal SLTA, menikahlah jika sudah siap, jangan menikah hanya karena keinginan. Sebab, banyak mudharat yang timbul dari nikah dini," kata dia. 

Dan sebagai info, lanjut Laili Sanusi, pernikahan dini ini, rata-rata dilakukan secara siri atau tidak resmi, jadi sulit mendeteksinya.

"Perlu kerjasama semua pihak untuk menekan nikah dini / nikah anak. Jikalau seandainya pemerintah serius untuk menekan angka nikah anak ini, mestinya dibuat sangsi tegas untuk para pelaku yang terlibat, seperti orang tuanya dan orang yang menikahkan," jelasnya. (Banjarmasinpost.cco.id/ Nurholis Huda)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved