DPRD Kotabaru

Gelar RDP, DPDR Kotabaru Bahas Permintaan Warga Pembagian Plasma PT STP

DPRD Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Humas DPRD Kotabaru
PIMPIN RAPAT - Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin saat memimpin RDP terkait pembagian plasma PT STP, Senin (25/8/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU -  DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 03/KPPU-K/2021 tanggal 16 September 2022, mengenai kewajiban PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) membangun 20 persen kebun plasma.

Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, didampingi Ketua Komisi II, Abu Suwandi, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD, Asisten II Setda Kotabaru, perwakilan manajemen PT STP, Camat Kelumpang Hulu, Camat Hampang, Ketua Koperasi THB, sejumlah kepala desa, dan tamu undangan lainnya ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kotabaru, Senin (25/8/2025).

Dalam forum yang berlangsung, sejumlah perwakilan desa mengajukan permintaan terkait pembagian plasma PT STP. khususnya dari Desa Cantung Kiri.

Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, menegaskan perlunya langkah tindak lanjut agar persoalan dapat diselesaikan secara adil.

"Kami merekomendasikan untuk diadakan rapat lanjutan yang dipimpin oleh Asisten II, agar nantinya ada win-win solution antar desa, baik di wilayah Hampang maupun perusahaan," ujar Awaludin menanggapi.

Langkah ini juga diharapkan untuk memastikan perusahaan menepati kewajibannya membangun 20 persen kebun plasma sesuai putusan KPPU.

Berkenaan dengan itu, DPRD Kotabaru juga berharap dengan adanya rapat lanjutan yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan desa, persoalan kebun plasma dapat segera menemukan solusi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (AOL) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved