Berita Banjarmasin

Respon Dugaan Persingkuhan Oknum ASN Pemko Banjarmasin, BKD Janji Segera Bentuk Tim Khusus

Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, berjanji segera membentuk Tim Pemeriksa Khusus (Riksus).

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Tribunjogja.com
PERSELINGKUHAN-Ilustrasi PNS selingkuh. epala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, berjanji segera membentuk Tim Pemeriksa Khusus (Riksus). Menyusul adanya kasus dugaan perselingkuhan, yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis berstatus ASN, di RSUD Sultan Suriansyah.Respon Dugaan Persingkuhan Oknum ASN Pemko Banjarmasin, BKD Janji Segera Bentuk Tim Khusus 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN  -  Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, berjanji segera membentuk Tim Pemeriksa Khusus (Riksus).

Menyusul adanya kasus dugaan perselingkuhan, yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis berstatus ASN, di RSUD Sultan Suriansyah.

Pembentukan Tim Riksus tersebut ujar Totok, akan dilakukan bersama Inspektorat Kota Banjarmasin.

"Agar penanganan kasus ini bisa dilakukan secara lebih objektif dan transparan," katanya, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Terima Edukasi, Pelajar SMAN 1 Paringin Balangan Ini Berminat Pelajari Ilmu Hukum

Baca juga: Dapat Aduan Siswa Soal Makanan Basi, Dandim 1007/Banjarmasin Evaluasi Kinerja Mitra MBG 

Melalui Tim Riksus, Totok berkomitmen akan menangani kasus tersebut secara serius. Sebab menurutnya hal ini sudah menyangkut nama baik aparatur negara.

"Apalagi menyangkut tenaga medis di rumah sakit daerah, tidak bisa main-main," ujarnya.

Dijelaskan Totok bahwa, saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah hukum kepegawaian.

Sebab menurutnya, Pemko Banjarmasin tidak akan tinggal diam apabila dugaan pelanggaran disiplin pegawai tersebut benar terbukti. 

"Kami tentunya akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum kepegawaian, apabila memang sudah ada laporan," jelasnya.

Selanuutnya apabila terbukti melanggar, oknum dokter tersebut ujar Totok berpotensi menerima sanksi.

Mulai dari sanksi berupa penurunan pangkat hingga yang paling berat, yaitu pemberhentian. 

"Pada posisi etika, sanksinya bisa penurunan jabatan, misalnya dari dokter madya menjadi staf terendah. Sanksi menyesuaikan tingkat pelanggarannya," terang Totok.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved