Penyerbu Lapas Cebongan Gunakan Senjata Organik
Polisi mendapatkan dua jenis peluru digunakan pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
“Ya, itu adalah senjata-senjata yang digunakan senjata standar organik. Karena senjata yang digunakan untuk Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia) mungkin senjata lebih kecil,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, saat ditanya apakah peluru berasal dari senjata organik, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Uji sementara balistik menyatakan penyerang Lapas Cebongan menggunakan dua jenis peluru. Dari uji tersebut, ditemukan satu butir peluru PIN TO kaliber 7,62 milimeter buatan PT Pindad, satu peluru gagal ledak dengan kode 64539, delapan selongsong peluru kode PIN TO kaliber 7,62 milimeter, 22 butir selongsong peluru kode 64359, dan 12 proyektil di TKP seluruhnya kaliber 7,62 milimeter.
Seperti diberitakan, gerombolan bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat datang menyerang Lapas Cebongan, Sabtu (23/3/2013) dini hari. Dalam peristiwa itu, empat tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sersan Satu Santosa, ditembak mati. Keempatnya ialah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.