B Focus Urban Life

Begini Persyaratan Pengajuan Izin Operasional Genset

Sejak 2015 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin tak lagi mengeluarkan izin untuk operasional genset di kantor, hotel, gedung

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
B Focus edisi cetak Senin (22/4/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak 2015 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin tak lagi mengeluarkan izin untuk operasional genset di kantor, hotel, gedung atau sejenisnya.

Mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2013, perizinan tersebut diolah oleh pihak provinsi.

Disampaikan oleh Kabid Pengawasan DLH Kota Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono, Pemko Banjarmasin telah mencabut Perda mengenai izin operational tersebut.

Karena kepengurusan izinya telah pindah tangan.

“Dulu Izin Usaha Kelistrikan Sendiri (IUKS) diatur pada Perda. Tapi semenjak adanya peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang tata cara perizinan usaha kelistrikan, Perda pun dicabut,” ucapnya.

Sepengetahuan Wahyu, kegiatan usaha yang memiliki genset ukuran 200 kVA ke atas harus memiliki izin operasional.

Sementara di bawah itu minimal mengajukan surat keterangan memiliki genset.

Baca: Operasikan Dua Unit Genset, Hotel Syariah di Banjarbaru ini Sudah Mengantongi Izin Operasional

Baca: Aurel Dikasihani Tukang Parkir Karena Hal Ini, Putri Krisdayanti dan Anang Hermansyah Lakukan Ini

Baca: Gara-gara Pria Lain, Nagita Slavina Mendadak Jaim, Ini Pengakuan Jujur Istri Raffi Ahmad Itu

Baca: Sikap Ranty Maria Bertemu Irish Bella yang Akan Menikahi Ammar Zoni, Natasha Wilona Ungkap Hal Ini

Disebutkannya, memang tidak ada lagi izin dari Pemko Banjarmasin.

Sehingga pengusaha yang mengajukan izin operational genset langsung bisa ke provinsi.

Akan tetapi, melalui dokumen lingkungan yang menjadi syarat dalam izin operasional genset telah melalui pengawasan kota. Sehingga dari situlah ujarnya secara tidak langsung, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) menjadi rekomendasi Kota Banjarmasin ke Provinsi Kalsel.

Adapun untuk perizinan operasional genset, meski langsung ke provinsi, Wahyu sedikit banyaknya mengetahui mengenai persyaratan pengajuan tersebut.

Di antaranya adanya identitas pemohon, penempatan genset, kapasitas serta NPWP dan izin lingkungan.

Biasanya untuk hotel, menurutnya memiliki izin lingkungan tersebut.

Baik dari dokumen Amdal lingkungan atau Usaha Kelola Lingkungan (UKL) atau Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL).

Diungkapkannya, rata-rata hotel di Banjarmasin telah memiliki perizinan operasional tersebut.

Selain itu, apabila belum, pihaknya juga mengimbau agar pengusaha secepatnya mengajukan perizinannya.

Sementara untuk gedung atau perkantoran, seringkali memiliki genset daya di bawah 200 kVA.

Meski tidak perlu mengajukan izin operasional genset, namun ujar Wahyu, mereka juga wajib untuk mengajukan surat keterangan atau pemberitahuan memiliki genset.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved