Idulfitri 2019

Jadwal Pencairan THR untuk PNS dan TNI/Polri di Lebaran 2019 Ditetapkan, Simak Rinciannya

Jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, anggota TNI dan Polri sudah ditetapkan. Simak rincian yang bakal didapat.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi investasi THR 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, anggota TNI dan Polri sudah ditetapkan. Simak rincian yang bakal didapat.

Ya, Pemerintah memastikan jadwal membayarkan THR pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.

Kepastian jadwal pencairan THR untuk PNS, TNI dan Polri ini disampaikan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Baca: Tata Cara Berbuka & Jadwal Buka Puasa Hari Ini 3 Ramadhan 1440 H di Jakarta, Surabaya & 32 Kota Lain

Baca: Sosok Naja, Peserta Hafiz Indonesia 2019 di RCTI yang Hafal 30 Juz Alquran Meski Lumpuh Otaknya

Baca: Ini Doa 10 Hari Pertama Ramadhan 2019 / 1440 H Fase Rahmat Allah SWT, Bahasa Arab & Latin Lengkap

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair.

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved