Gaji ke 13 dan THR 2020

Tidak Ada THR & Gaji ke 13 untuk ASN Eselon I & II Tahun Ini, Ini Penjelasan Menkeu

Akhirnya resmi ditetapkan jika pada tahun 2020 ini, THR (tunjangan hari raya) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I dan II ditiadakan.

Editor: Rahmadhani
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019). 

Editor: Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Akhirnya resmi ditetapkan jika pada tahun 2020 ini, THR (tunjangan hari raya) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I dan II ditiadakan.

Kepastian bahwa ASN eselon I dan II tak akan mendapatkan THR pada tahun ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tidak adanya THR bagi ASN eselon I dan 2 dikarenakan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Gaji ke-13 dan THR PNS Ada di APBN 2020, Tapi Baru Golongan Ini Pasti Dapat

Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.

Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.

* THR dan Gaji ke-13 ASN Golongan I-III Disiapkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved