BANJARMASINPOST.CO.ID - Membantu pengusaha kecil dan menengah di tengah Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) khusus kepada para pelaku UMKM. Bantuan ini lebih dikenl sebagai BLT UMKM yang disalurkan melalui Bank BRI.
Ini yang harus dilakukan para pemohon bantuan UMKM. Mereka dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum milik Bank BRI.
Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) ini hanya untuk para pelaku usaha kecil melalui program BPUM.
Baca juga: Dampak Covid-19, Usaha Keripik dan Kacang Goreng Pelaku UMKM di Banjarmasin Ini Masih Terpuruk
Baca juga: Maju Pemilihan Ketum Hipmi Kalsel, Akhmad Meidy Fahmaridho Bertekad Majukan UMKM
Pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Pemerintah memberi bantuan langsung tunai melalui program BPUM kepada pelaku UMKM. Berikut cara mengecek BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum. (Humas Bank BRI)
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
Para penerima yang memenuhi syarat, nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BPUM:
Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.
BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Dikutip dari Kompas.com, jika menerima pesan notifikasi dari BRI, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.
Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Baca juga: Cukup Pakai NIK E-KTP Login eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Cairkan BLT UMKM di BRI
Baca juga: Daftar Bantuan Langsung Tunai Pemerintah Diperpanjang di 2021, Mulai Subsidi Gaji Hingga BLT UMKM
Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP
3. Setelah itu masukkan kode verifikasi
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry
Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) - Simak cara mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM di BRI melalui laman eform.bri.co.id/bpum, dalam artikel berikut ini. (Instagram kemenkopukm)
Berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan dana BPUM:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Proses pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.
Editor : Anjar Wulandari
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BPUM Beserta Cara Mencairkan Dananya,