BANJARMASINPOST.CO.ID - Diduga menggunakan rapid test antigen daur ulang, personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan 6 petugas medis.
Penggerebekan dilakukan di Bandara Kualanamu Sumatera Utara pada Selasa (27/4/2021) sore.
Polisi mengendus terjadinya dugaan pelanggaran UU tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi mengatakan hal itu kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.
Baca juga: Viral Babi Ngepet Tertangkap di Depok, Ini Fakta Sebenarnya, Warga Pergoki Pria Berjubah Hitam
Baca juga: Polri Bongkar Penyelundupan Sabu 2,5 Ton, Tetapkan 17 WNI dan 1 WNA Jadi Tersangka
"Lokasinya di Bandara Kualanamu terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujarnya.
Dari penggrebekan itu, ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang dimintai keterangannya. Petugas medis itu, lanjut dia, sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Hadi menambahkan, kasus ini diawali dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.
Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan. "Nanti didalami untuk nama perusahaan. (Nanti) akan dirilis lebih lengkap oleh Bapak Kapolda," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gerebek Lokasi "Rapid Test" Antigen Daur Ulang di Bandara Kualanamu, 6 Petugas Medis Diamankan"