Berita Banjarmasin

Hasil SBMPTN 2021 Telah Diumumkan, Begini Prosedur Daftar Ulang Mahasiswa Baru ULM

Penulis: Muhammad Rahmadi
Editor: Edi Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan utbk sbmptn 2021, di Fakultas Kedokteran ULM Banjarmasin.

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Melalui laman ltmpt.ac.id, peserta UTBK SBMPTN dapat melihat pengumuman hasil seleksi, yang resmi dibuka kemarin sekira pukul 16.00 wita.

Khusus calon mahasiswa baru ULM Banjarmasin, diwajibkan melakukan daftar ulang dari tanggal 28 Juni sampai 1 Juli 2021.

Adapun sejumlah prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan daftat ulang, di antaranya membayar biaya UKT di Bank BNI, BTN atau Mandiri.

Kemudian hal yang harus diperhatikan yaitu, calon mahasiswa baru sudah melaksanakan Tes
kesehatan/napza.

Baca juga: Jangan Bersedih Tak Lulus UTBK SBMPTN 2021, Ikuti Jalur Mandiri Masuk PTN

Baca juga: Lolos Seleksi SBMPTN 2021 di ULM, Diva Mulai Persiapkan Berkas Persyaratan Daftar Ulang

Baca juga: LOGIN pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id & Siapkan Nomor Peserta, Hari ini Hasil SBMPTN 2021 Diumumkan

Baca juga: 313 Peserta UTBK SBMPTN 2021 Didiskualifikasi, Ini Faktor Penyebabnya

"Pembayaran biaya UKT bisa dilakukan di cabang terdekat, dengan domisili calon mahasiswa baru, serta sudah melaksanakan tes kesehatan/napza," kata Wakil Rektor I Bidang Akademik, Universitas Lambung Mangkurat, Dr H Aminuddin Prahatama Putra. Selasa (15/6/2021).

Selain itu calon mahasiswa baru diwajibkan mengisi biodata di laman sirema.ulm.ac.id, login menggunakan nomor peserta seleksi SBMPTN, agar bisa mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

"Pada laman itu juga calon mahasiswa baru mengunggah berkas digital dalam bentuk file jpg atau jpeg," ujarnya.

Adapun sejumlah berkah yang diunggaj, di antaranya kartu peserta SBMPTN Tahun 2021, kartu peserta dan bukti pembayaran tes kesehatan/napza.

Bukti pembayaran UKT, surat pernyataan UKT, pas foto berwana dan terbaru, ukuran 3 x 4 cm. Ijazah/surat keterangan lulus/surat keterangan duduk di Kelas 12 tahun 2021, yang dilegalisir oleh sekolah.

Surat keterangan berkelakuan baik dari kepala sekolah atau surat keterangan catatan kepolisian.
KTP atau kartu keluarga.

Sementara itu berkas tambahan yang wajib diunggah khusus, untuk calon mahasiswa baru peserta KIP-Kuliah, di antaranya kartu peserta KIP l-Kuliah.

KKS/KIP Sekolah/Kartu Program Harapan Keluarga/SKTM, foto rumah tampak depan,
foto ruang keluarga, foto keluarga, sertifikat prestasi kegiatan, surat keterangan penghasilan orangtua bagi wiraswasta atau slip gaji.

"Ada bebrapa berkas yang menjadi tambahan bagi peserta KIP-Kuliah. Seluruh berkas itu unggah maksimal besar ukurannya 500 Kb," jelasnya.

Calon mahasiswa baru jalur SBMPTN ULM yang tidak mendaftar ulang, sampai tanggal batas akhir maka haknya sebagai calon mahasiswa dinyatakan batal.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Berita Terkini