Diskon Listrik PLN

Diskon Listrik 50 Persen Diperpanjang Hingga Desember 2021, Cukup Beli Token Listrik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara dapat diskon token listrik. Diskon Listrik 50 Persen Diperpanjang Hingga Desember 2021, Cukup Beli Token Listrik

BANJARMASINPOST.CO.ID - PT PLN Persero masih memperpanjang pemberian diskon listrik 25 dan diskon listrik 50 persen hingga Desember 2021.

Diskon listrik ini diberikan kepada pelanggan Listrik 450VA dan 900VA bersubsidi dengan sasaran 32,6 juta pelanggan.

Diskon listrik ini merupakan stimulus PT PLN untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

Untuk mendapatkan bantuan diskon listrik hingga 50 persen ini sangat mudah, tidak perlu lewat PLN Mobile dan pln.co.id seperti sebelumnya.

Diketahui, diskon listrik ini berlaku hingga September 2021. Namun kini diperpanjang hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.

Perpanjangan diskon listrik ini sebagai bagian paket bantuan perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat di masa pandemi covid-19, khususnya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah wilayah.

Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN Agustus 2021, Tak Perlu Lewat stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile

Baca juga: Diskon Listrik PLN 25-50 Persen Agustus 2021 Bisa Diklaim, Segera Beli Token Listrik PLN

Seperti diketahui bersama, kasus covid-19 Indonesia masih memprihatinkan. Peningkatan kasus positif covid-19 masih terus terjadi.

Berdasarkan data pemerintah hingga Rabu (28/7/2021) pukul 12.00 WIB terdapat penambahan 47.791 orang yang terjangkit Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 kini berjumlah 3.287.727 orang terhitung dari Maret 2020.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers mengenai Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/07/2021) malam, secara virtual.

“Kita akan menambahkan anggaran subsidi diskon listrik sebesar Rp1,91 triliun, sehingga alokasi untuk program diskon listrik yang tadinya Rp7,58 triliun akan naik menjadi Rp9,49 triliun,” terang Sri Mulyani.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul CARA Dapat Diskon Listrik dari PLN, Stimulus Diperpanjang hingga Bulan Desember 2021

Stimulus PLN 2021, (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Rincian Besaran Diskon

a. Diskon tarif listrik diperpanjang untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Perpanjangan diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

c. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca juga: Diskon Listrik 25-50 Persen Diperpanjang Sampai Desember 2021, Begini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Diskon Token Listrik Hingga 50 Persen, Diperpanjang Sampai Desember 2021 Begini Cara Mendapatkannya

Cara Mendapatkan Diskon Listrik dari PLN

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Pelanggan tak perlu lagi mengakses WhatsApp, website stimulus.pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkannya.

Selanjutnya, khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

(Tribunnews.com/Widya/Tio)

Berita Terkini