Berita Banjarmasin

Portal Jalan Hauling Km 101 Suato Tatakan Tak Kunjung Dibuka, Sopir Sepakat Lintasi Jalan Nasional

Penulis: Milna Sari
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi massa di jalan Hauling km 101, Desa suato Tatakan, Tapin beberapa waktu lalu.

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Manajemen PT Tapin Coal Terminal (TCT) hingga kini tetap tak membuka membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass kilometer 101 Jalan A Yani Suato Tatakan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan.

Padahal Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara telah meminta perusahaan itu untuk membuka portal yang selama ini dikeluhkan para sopir truk batubara.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor : T-53/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pembukaan Portal Ruas Jalan Angkut Dekat Underprass Km101 Tapin yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba dan Batubara Ridwan Djamaluddin tertanggal 5 Januari 2022 yang ditujukan kepada Direktur PT TCT.

Kuasa hukum sopir angkutan batubara, Supiansyah Darham, menegaskan setelah adanya surat dari Kementerian ESDM itu, kemudian pihak PT TCT tetap bersikeras menutup jalan hauling. Artinya, Kementerian ESDM juga tidak berdaya menghadapi manajemen PT TCT.

Baca juga: Rapat Jalan Hauling Dilanjutkan Senin, Ketua DPRD Kalsel :Tak Ada Solusi Dua Perusahaan Kita Bekukan

Baca juga: Ngadu ke DPRD Kalsel Soal Penutupan Jalan Hauling, Sopir Angkutan Tambang Minta Ada Solusi 3x24 Jam

Namun demikian, lanjutnya jika jalan hauling tetap ditutup, maka tidak ada pilihan bagi para sopir angkutan batubara untuk bisa bertahan hidup memenuhi kebutuhan keluarga, para sopir akan melintasi jalan negara.

"Hasil diskusi dengan para sopir angkutan, mereka bersepakat akan melintasi jalan negara sejauh sekitar 8 meter, hanya menyeberang jalan. Karena mereka semua butuh pekerjaan, butuh makan, butuh menghidupi keluarga," ujarnya, Kamis (5/1/2022).

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengatakan pada 4 Januari 2022, pihaknya telah melakukan audiensi, kemudian 5 Januari 2022 mendapat surat resmi pembukaan jalan.

Pembukaan portal jalan hauling 101 itu dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.

Selain itu, pada surat Direktur Utama PT Antang Gunung Meratus Nomor 337/DIR.AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 Perihal Laporan Permasalahan Penutupan Jalan Angkut Batubara PT AGM oleh PT TCT serta Rekomendasi pada Berita Acara Peninjauan Lapangan Ruas Jalan Angkut Batubara Dekat Underpass KM 101 Jl A Yani PT AGM dan PT TCT Kabupaten Tapin Provinsi Kalsel tanggal 28 s/d 29 Desember 2021 (terlampir).

Isi surat itu, memerintahkan agar PT TCC segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass km 101 Jl A Yani PT AGM dan PT TCT untuk kelancaran angkutan batubara PT AGM dalam rangka memenuhi pasokan ke PLN sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkut batubara dekat underpass km 101 Jl A Yani PT AGM dan PT TCT.

Supian HK berharap PT TCT mematuhi surat resmi tersebut dan di dalam surat itu sifatnya “segera” untuk dilaksanakan dan dipatuhi.

Baca juga: VIDEO Massa Protes Jalan Hauling Ditutup di Tapin, Lalu Lintas Trans Kalimantan Sempat Macet

Sementara itu tembusan surat tersebut kepada Menteri ESDM, Kapolri, Sekjen Kementerian ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Kapolda Kalsel, Direktur Pengamanan Objek Vital Badan Pemeliharaan Keamanan Polri serta Direktur Utama PT AGM.

Beriringan dengan terbitnya surat dari Kementerian ESDM tersebut, maka komunitas sopir angkutan batubara yang merasa dirugikan atas adanya penutupan jalan hauling tersebut bersepakat apabila pihak manajemen PT TCT bersikeras menutup jalan itu, tidak ada jalan lain bahwa para sopir akan menggunakan jalan negara dengan jarak sekitar delapan meter untuk mengangkut batubara. (Banjarmasinpost.co.id / Milna Sari)

Berita Terkini