Selebrita

Perlakuan Raffi Ahmad pada Karyawan RANS Tuai Sorotan Menaker, Efek Ayah Rafathar Beri Fasilitas Ini

Editor: Murhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rumah pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina didatangi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kedatangan sang menteri disambut baik oleh kedua orangtua Rafathar dan Rayyanza Malik Ahmad itu.

Rupanya, kedatangan Menaker ke rumah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Jakarta untuk melakukan Sosialisasi tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Senin (17/1/2022).

Melihat kondisi karyawan RANS Entertainment, Ida menyoroti perlakuan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama ini.

Baca juga: Kelakuan Ayu Ting Ting di Lapor Pak Tuai Sindiran Andre Taulany, Wendi Cagur: Duitnya Habis Bu

Baca juga: Kini Berhijab, Penampilan Tya Ariestya Picu Komentar Bunga Zainal Hingga Zaskia Adya Mecca

Rupanya, Ida mengapresiasi Raffi Ahmad yang memberikan fasilitas bagi karyawan RANS berupa menyertakan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mengapresiasi Raffi Ahmad. Aa Rafi ini sudah menyertakan pegawainya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan dan selama pandemi ini tidak melakukan PHK dan tidak mengurangi upah selama pandemi," kata Ida.

Menaker berharap, tindakan Raffi Ahmad tersebut diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya.

Salah satu tujuannya untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan menjamin para pegawai.

Menurutnya, program Jaminan Sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Di antaranya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak saat terjadi risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Uang Bulanan Kalina dari Vicky Prasetyo Sebelum Cerai Dibongkar ART, Ibu Azka Corbuzier: Gak Apa-apa

Baca juga: Tengok Paras Asli Ranty Maria, Bandingkan Amanda Manopo, Natasha Wilona dan Haico VDV Tanpa Make Up

Termasuk guna mempertahankan kesejahteraan saat memasuki usia tua atau pensiun.

"Jadi, pekerja akan mendapatkan banyak manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Selain itu, Ida Fauziah membagikan momen pertemuannya dengan 'Sultan Andara'.

Pada momen itu, Menaker Ida Fauziah juga membagikan potretnya tengah menggendong Rayyanza sambil duduk di kursi.

Dalam unggahannya, Menaker Ida Fauziah memberikan doa untuk adik Rafathar Malik Ahmad itu.

"Nengokin Baby Rayyanza dan AA Rafatar di Andara, semoga kelak menjadi anak yang tidak saja sholeh tapi juga maslahah (membawa kebaikan tidak hanya untuk orang terdekat tetap juga untuk yang lebih luas), jadi orang hebat seperti papa dan mamanya ya @raffinagita1717," tutur Ida Fauziah, Senin, 17 Januari 2022.

Baca juga: Tak Balas Chat, Sikap Verrell Bramasta Jelang Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan Terungkap

Baca juga: Alamat Rumah Makan Gratis Baim Wong dan Giovanni Diserbu Kala Pertama Buka, Ayah Kiano: Awalan 100

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan penting untuk diketahui. BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terbagi dalam empat program. Manfaat-manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ulasan lengkapnya.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting yakni jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.

Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.

Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.

Upah yang diberikan yakni upah utuh selama 12 bulan pertama serta seterusnya 50 persen sampai sembuh. Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi keluarga peserta.

Jaminan yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta.

Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp174 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja.

Baca juga: Tampilan Wajah Putri Anne Berubah demi Sentil Arya Saloka, Efek Lama Menunggu Aldebaran Ikatan Cinta

Jaminan Kematian

Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan yaitu sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp174 juta. Sehingga manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua.
Jaminan Hari Tua ialah manfaat yang berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.

Jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Besarnya iuran Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.

Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun juga menjadi salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan pensiun yakni jaminan sosial yang tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunnya.

Perlu diketahui, jaminan pensiun berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta, yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Jaminan pensiun termasuk juga manfaat pensiun janda atau duda. Jaminan tersebut berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia ataupun menikah lagi.

Jaminan pensiun juga termasuk pensiun cacat, yang berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang mengakibatkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan denity rate minimal 80 persen).

Jaminan pensiun pun meliputi manfaat pensiun anak yang berupa uang tunai bulanan, yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (dengan maksimal dua orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.

Kemudian bagi peserta lajang yang belum berkeluarga, jaminan pensiun diberikan kepada orang tua (bapak atau ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. Jaminan pensiun tersebut dapat diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal bisa mencapai 40 persen dari upah.

Baca juga: Sikap Nathalie pada Anak-anak Sule Seusai Adzam Lahir Terekam, Lihat Reaksi Dua Adik Rizky Febian

Baca juga: Jumlah Uang yang Dihabiskan Aurel & Atta Halilintar di Karantina Terkuak, Kondisi Ashanty Tersentil

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Apresiasi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Telah Ikutkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS

Berita Terkini