BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ardiansyah alias Lasduy memperagakan ulang adegan pembunuhan yang telah dilakukan di dok PT DML Dockyard Banjarmasin di Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel.pada Jumat (14/1/2022) sekira pukul 16.30 wita.
Peristiwa berdarah itu menewaskan Erwan Budianto, setelah mendapatkan satu tikaman pada bagian dada sebelah kiri.
Satu tikaman mematikan itu terlihat pada adegan ke 7 dari 19 yang diperagakan oleh Lasduy di Halaman Mapolsekta Banjarmasin Barat, Rabu (9/2/2022).
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting, bahwa kasus tersebut dilatar belakangi oleh permasalahan karung bekas pasir pembersih tongkang/blasting.
"Antara pelaku dan korban ini memang memiliki hubungan kerja. Sebelum perkelahian mereka terlihat cekcok soal karung bekas blasting," katanya.
Lanjut Ginting menjelaskan, setelah adegan cekcok tersebut pada adegan ke 5, korban menyerang pelaku, menggunakan satu bilah besi yang ada di lokasi kejadian.
Namun serangan itu hanya mengenai lengan kiri pelaku, selanjutnya pelaku membalas serangan korban menggunakan senjata tajam, yang sebelumnya sudah terselip di pinggang sebelah kiri pelaku.
"Korban ditusuk pada bagian dada sebelah kiri di bawah pentil, oleh pelaku menggunakan tangan kanannya," terangnya.
Setelah melakukan penikaman, pelaku kemudian membuang barang bukti senjata tajam, dan kabur melarikan diri ke rumah keluarganya.
"Sekira pukul 22.00 wita kami berhasil mengamankan pelaku di daerah Tatah Pemangkih. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku," ujarnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)