Berita Banjarmasin
Kini Ada Aplikasi Cekal Online, Kepala dan Kadiv Kanwil Kemenkumham Bisa Terbitkan Cekal Real Time
Kepala Kanwil maupun Kepala Divisi pada Kanwil Kemenkumham di daerah akan dapat dengan segera real time menerbitkan pencekalan atau penangkalan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kemenkumham termasuk hingga jajarannya di daerah memiliki peran penting dalam optimalnya pengawasan atas pergerakan seseorang yang masuk atau keluar Indonesia khususnya dari aspek keimigrasian.
Tak cuma menunggu dan memproses usulan cekal atau tangkal dari aparat penegak hukum maupun Kementrian Keuangan, namun Kepala Kanwil maupun Kepala Divisi pada Kanwil Kemenkumham di daerah pun akan dapat dengan segera (real time) menerbitkan pencekalan atau penangkalan.
Ini merupakan fungsi utama dari Aplikasi Cekal Online yang dapat secara real time menerapkan status cekal atau tangkal terhadap seseorang atas kewenangan Kakanwil atau Kepala Divisi pada Kanwil Kemenkumham.
"Juga terkait memproses secara cepat permintaan pencegahan dalam keadaan mendesak," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan Seret Warga Negara Asing, Kejagung Cekal Tiga Orang Saksi
Baca juga: Bupati HSU Dicekal Ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Kanwil Kemenkumham Teknis Keimigrasiannya
Dimana sebelumnya, proses usulan cekal atau tangkal masih dilakukan manual.
Sehingga terdapat jeda waktu antara pengajuan permohonan dan pembaharuan pada sistem cekal.
Belum lagi terkait verifikasi yakni keputusan, permintaan dan perintah pencegahan merupakan tanggung jawab instansi pengusul juga memakan waktu.
Dijelaskan Junita, Aplikasi Cekal tersebut didasari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pencekalan atau larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang diatur pada Pasal 1 Butir 28 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian diatur pada Pasal 1 Butir 29 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Implementasi Aplikasi Cekal Online ini menurut Junita juga sudah disosialisasikan ke seluruh unsur lainnya yang tergabung dalam Timpora Kalsel.
Baca juga: Masuk Daftar Cekal di Amerika, Xiaomi Dianggap Perusahaan Militer Komunis
Terkait hal ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mengatakan, implementasi Aplikasi Cekal Online harus dapat pula mengedepankan kesesuaian prosedur.
“Jangan sampai ada orang yang merasa tidak puas, karena cara bertindak yang kurang tepat. Dalam hal ini terdapat aspek kedaruratan, aparatur yang membutuhkan cegah tangkal butuh cepat dan perlu ruang komunikasi yang benar-benar matang, dan di sinilah peran dan strategi komunikasi menjadi cukup penting begitu pula dengan lintas sektor," kata Lilik. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)