Religi

Panduan Masbuk yang Benar pada Shalat Berjamaah Dijelaskan UAH, Langsung Ikuti Gerakan Imam

Penulis: Mariana
Editor: Irfani Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas warga binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin melaksanakan Pembinaan Kepribadian shalat Isya dan tarawih berjamaah.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam shalat berjamaah ada yang disebut dengan makmum Masbuk. Ustadz Adi Hidayat (UAH)  menjelaskan panduan masbuk yang benar.

Pendakwah disapa UAH menguraikan cara makmum masbuk dalam shalat mengikuti gerakan imam.

Disebut masbuk karena makmum tersebut terlambat, dengan kata lain seseorang yang baru bergabung melakukan shalat berjamaah saat imam sudah memulai shalat.

Keterlambatan seorang makmum dalam shalat berjamaah ditemukan berbagai alasan, bisa jadi karena sedang menempuh perjalanan jauh.

Lalu bagaimana cara masbuk yang benar dalam shalat berjamaah?

Baca juga: 5 Hal Wajib dalam Shalat Diuraikan Buya Yahya, Ada Takbiratul Ihram Hingga Salam

Baca juga: Pentingnya Mandi Wajib Untuk Kesempurnaan Ibadah, Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Tentang Tata Caranya

Ustadz Adi Hidayat mengimbau, bagi yang tidak memiliki aral rintangan dalam shalat berjamah sebaiknya disiplin untuk mempersiapkan waktu shalat berjamaah dan tiba di mesjid sebelum shalat dimulai.

"Akar dari kata rakaat berasal dari kata rukuk, artinya kalau imam sudah rukuk maka makmum yang terlambat atau masbuk tadi juga langsung ikut rukuk, itu sudah terhitung satu rakaat," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube ISTIQOMAH BERHIJRAH.

Persoalan lainnya, saat imam masih berdiri dan diketahui dari bacaannya akan segera rukuk maka yang harus dilakukan makmum masbuk adalah membaca surah Alfatihah sebanyak tiga ayat saja.

Ustadz Adi Hidayat menjabarkan, makmum masbuk langsung membaca Surah Alfatihah tiga ayat tanpa membaca doa iftitah sebelumnya.

Setelah itu langsung takbir dan rukuk mengikuti gerakan imam.

"Hal itu sah, karena ukuran surah yang paling pendek di dalam Alquran adalah tiga ayat yakni Alkautsar. Jadi kalau kita bacakan Alfatihah tiga ayat sudah cukup lalu rukuk," paparnya.

Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

Artinya: “Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah, ‘Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”.

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juni 2022, Begini Keutamaannya Dijabarkan Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Adab Menjenguk Orang Sakit, Buya Yahya Jelaskan Pilih Waktu yang Tepat untuk Berkunjung

Tata Cara Shalat Berjamaah

1. Syarat Sah Salat Berjamaah

Salat berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut, yakni:

a. Ada imam

b. Makmum berniat untuk mengikuti imam

c. Shalat dikerjakan dalam satu majelis

d. Shalat makmum sesuai dengan Shalat-nya imam

Ustadz Adi Hidayat (Youtube Adi Hidayat Official)

Simak Videonya, KLIK 

2. Syarat Imam

Kedudukan imam dalam Shalat berjamaah sangat penting.

Dia akan menjadi pemimpin seluruh jamaah Shalat sehingga untuk menjadi imam ada syarat tersendiri.

Syarat yang dimaksud, di antaranya:

a. Mengetahui syarat dan rukun salat, serta perkara yang membatalkan salat

b. Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur'an

c. Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain

d. Berakal sehat

e. Baligh

f. Berdiri pada posisi paling depan

g. Seorang laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumn- ya perempuan semua), dan

h. Tidak sedang bermakmum kepada orang lain

3. Syarat Makmum

Sedangkan syarat-syarat menjadi makmum, di antaranya:

a. Makmum berniat mengikuti imam,

b. Mengetahui gerakan £alat imam,

c. Berada dalam satu tempat dengan imam,

d. Posisinya di belakang imam, dan

e. Hendaklah shalat makmum sesuai dengan shalat imam, misalnya imam shalat Asar makmum juga shalat Asar

4. Makmum Masbuq

Makmum Masbuq adalah makmum yang tidak sempat membaca surat al-Fatihah bersama imam di rakaat pertama.

Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yakni makmum yang dapat mengikuti seluruh rangkaian shalat berjamaah bersama imam.

5. Halangan shalat Berjamaah

Shalat berjamaah dapat ditinggalkan, kemudian melakukan shalat sendirian (munfarid).

Faktor yang menjadi halangan tersebut, di antaranya:

a. Hujan yang mengakibatkan susah menuju ke tempat shalat berjamaah,

b. Angin kencang yang sangat membahayakan,

c. Sakit yang mengakibatkan susah berjalan menuju ke tempat shalat berjamaah,

d. Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil, dan

e. Karena baru makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan jengkol.

6. Tata Cara shalat jamaah

Berikut tata cara melakukan shalat berjamaah, yakni:

a. Shalat berjamaah diawali dengan adzan dan iqpmah, akan tetapi apabila tidak memungkinkan, cukup dengan iqomah saja

b. Barisan Shalat shof di belakang imam diisi oleh jamaah laki-laki, sementara jamaah perempuan berada di belakangnya

c. Dalam melaksanakan shalat berjamaah seorang imam membaca bacaan shalat ada yang nyaring (jahr) dan ada yang dilirihkan (sir).

Bacaan yang dinyaringkan, yakni:

- Bacaan takbiratul ikhram, takbir intiqal, tasmi, dan salam

- Bacaan al-Fatihah dan ayat-ayat al-Qur'an pada dua rakaat pertama

- Shalat Magrib, Isya, dan Subuh, begitu juga dengan shalat Jumat, gerhana, istisqal, idain (dua hari raya), Tarawih dan Witir

d. Makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului gerakan imam

e. Setelah salam, imam membaca dzikir dan doa bersama-sama dengan makmum atau membacanya sendiri-sendiri

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkini