BTalk
Btalk - Memahami Aturan Pajak 2023
B-Talk Banjarmasin Post Bicara Apa Saja mengundang Kakanwil DJP Kalselteng Tarmizi pada Kamis 26 Januari 2023 pukul 11.30 Wita.
Penulis: Mia Maulidya | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Memasuki 2023, ada sejumlah aturan yang perlu dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada masyarakat. Tidak terkecuali oleh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng)
Di antaranya mengenai isu gaji Rp 5 juta kena pajak, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada April mendatang.
Untuk menjelaskannya, B-Talk Banjarmasin Post Bicara Apa Saja mengundang Kakanwil DJP Kalselteng Tarmizi pada Kamis 26 Januari 2023 pukul 11.30 Wita.
Perbincangan berbagai hal mengenai perpajakan di Kalselteng bersama Jurnalis Banjarmasin Post Group Muhammad Risman Noor ini dia perbicanganya :
Bisa jelaskan mengenai pajak, apa manfaat bagi masyarakat dan negara ?
Pajak sebenarnya salah satu dari sendi demokrasi, yang harus ditopang oleh pajak, bahwa berdirinya sebuah negara ini menyatakan di pasal 23 UU adalah yang menjadi penyokong negara ini, berdirinya NKRI ini yaitu pajak, tentunya pajak yang dikenakan yang harus menanggung kewajiban yang menaati peraturan UU yang mengaturnya.
Sehingga tercipta peraturan perundang-undangan, baik dalam tata cara perpajakan, PPh, PPn, PBB, PPnBM.
Dan manfaat dari pembayaran pajak tersebut, adalah sebagai alat kegotong royong, yang berisi kewajiban yang membayar pajak dan negara dapat memaksanya.
Misal ketikanegara lain kenaikan bbm sampai 3x lipat membuat harga melejit naik, di Indonesia hanya naik 30 persen saja. Dibalik semua itu ada angka subsidi besar sampai 500 T, ditopang dari pajak.
Djp ini lebih memungut kemana ?
Dialokasikan postur apbn dan apbd, pajak pusat terdiri atas ppn, pph, pbb, dan ppnmb ada pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah provinsi ataupun pajak sekarang dan 9 atau 10 nya kota/kab sisanya provinsi.
Diantaranya, ada pajak kendraan bermotor, pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi mekanisme selanjutnya ini mekanisme pemerintah pusat, kantor pelayanan pajak atau kanwil direktorat pajak ataupun badan, ppn ppnbm, ada juga pbb khususnya adalah sektor perhutanan perkebunan dan pertambangan, serta objek lainnya yang khsus dipungut pemerintah pusat.
lingkup dari kanwil direktorat pajak
Mengenai isu gaji Rp 5 juta kena pajak yang lagi hangat diperbincangkan itu sebenarnya bagaimana ?
Ini ada miss saja, sebenarnya dari dulu yang bergaji 5 Juta juga tetap kena pajak, adapun perhitungannya seperti ini.
Misal gaji Rp 5 juta perbulan, dan pertahunnya Rp 60 juta
Berarti 60 juta x biaya jabatan 5 persen = 3 juta
dan 60 juta - biaya jabatan 3 juta = 57 juta.
selanjutanya 57 juta - ptkp 54 juta = 3 juta
Rp 3 juta x biaya pajak 5 persen = 150 ribu pertahun
dan perbulannya 150 ribu : 12 = 12.500 perbulan yang harus dibayarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kakanwil-DJP-Kalselteng-Tarmizi-hadir-di-BTalk.jpg)