BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menerangkan hukum buka warung di siang hari bulan Ramadhan 2023.
Meski di siang hari umat muslim berpuasa di bulan suci, disampaikan Ustadz Khalid Basalamah tak larangan bagi orang yang berjualan atau membuka warung makan.
Hal ini sebab, Ustadz Khalid Basalamah menuturkan tak semua orang wajib berpuasa, ada golongan tertentu yang dibolehkan tidak puasa Ramadhan.
Saat ini umat muslim telah berada di bulan bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan Maret dan April 2023.
Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan orang yang berjualan makanan berupa warung makan di siang hari bulan Ramadhan, uang yang dihasilkannya tidak haram.
"Halal, tidak haram itu, karena bulan Ramadhan tidak semuanya orang puasa, ada wanita haid, wanita nifas, ibu hamil, jadi tak semuanya bisa puasa," terang Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Back to Jannah.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ke 6 Ramadhan Selasa 28 Maret 2023 di Banjarmasin, Jakarta, Bandung dan Medan
Namun sebagai penjual, Anda bisa memilah dan memilih atau menolak pembeli yang datang dan berbelanja di warung makan Anda.
Misalnya ada laki-laki yang mengenakan peci, sudah sepatutnya dipertanyakan mengapa tidak puasa di siang hari Ramadhan.
"Ada pula orang-orang non muslim, tak ada larangan untuk menjual makanan kepada mereka," ujar Ustadz Khalid Basalamah.
Terkhusus bagi umat muslim, ada orang-orang yang punya udzur syar'i selain yang sudah disebutkan, misalnya orang yang sudah sangat tua dan tak mampu lagi puasa.
Lalu ada orang yang kena penyakit kronis yang kemungkinan sembuhnya sangat kecil sehingga tidak bisa berpuasa.
"Kalau semua orang tidak ada yang jual, mungkin orang-orang itu tidak bisa makan, namun jauh lebih aman tidak menjual makan di siang hari, menjualnya malam hari, dan ini kemungkinan akan mengganggu pendapatan," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Meski demikian, berjualan makanan di siang hari bulan Ramadhan tak ada larangan sehingga boleh-boleh saja dilakukan.
Akan lebih baik lagi ketika berdagang digunakan untuk ajang berdakwah, bisa dengan cara menanyakan muslim atau tidaknya pembeli yang datang.